Tanpa Berita Acara Serah Terima, PPN Rumah Tak Ditanggung Pemerintah

Masyarakat tidak dapat menikmati fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) apabila pengusaha kena pajak (PKP) tidak mendaftarkan berita acara serah terima (BAST) rumah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2025, penyerahan rumah yang
mendapatkan PPN DTP harus dibuktikan dengan BAST sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Nanti, BAST itu harus didaftarkan PKP ke aplikasi milik Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Pekerjaan Umum, dan/atau BP Tapera.

“PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun … tidak ditanggung pemerintah dalam hal: PKP tidak mendaftarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dan/atau PKP tidak melaporkan laporan realisasi …,”bunyi Pasal 9 ayat (1) huruf g dan h PMK 60/2025, dikutip pada Kamis (4/9/2025).

Lebih lanjut, PMK 60/2025 menyatakan BAST rumah yang mendapatkan fasilitas PPN DTP minimal harus memuat 6 informasi, yaitu nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) PKP penjual; serta nama dan NPWP atau NIK pembeli.

Kemudian, BAST juga harus memuat tanggal serah terima; kode identitas rumah yang
diserahterimakan; pernyataan bermaterai telah dilakukan serah terima bangunan; dan
nomor BAST.

“Berita acara serah terima … harus didaftarkan oleh PKP penjual dalam aplikasi di
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima,” bunyi Pasal 3 ayat (3) PMK 60/2025.

Setelah BAST didaftarkan oleh PKP penjual, nantinya Kementerian Perumahan Rakyat dan BP Tapera akan menyampaikan data rumah tapak dan satuan rumah susun, termasuk data berita acara serah terima dan registrasi atas kode identitas rumah, kepada Ditjen Pajak (DJP).

Penyampaian data kepada DJP ini dilakukan secara elektronik paling lambat pada 28
Februari 2026.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only