Penerimaan pajak masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Hingga Juli 2025, realisasi pajak tercatat belum sesuai harapan karena masih mengalami kontraksi.
Data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjukkan penerimaan pajak neto hingga akhir Juli 2025 mencapai Rp 990,01 triliun. Angka ini baru 45,2% dari target APBN 2025 dan turun 5,29% dibanding periode yang sama tahun lalu.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan penurunan ini terutama dipengaruhi tingginya restitusi atau pengembalian pajak. Meski begitu, ia menegaskan tren penerimaan sudah kembali positif setiap bulan sejak Mei.
“Juli ke Agustus tumbuh sedikit positif walaupun kondisi cukup sulit,” kata Bimo dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Rabu (10/9).
Rinciannya, penerimaan PPh badan mencapai Rp 174,47 triliun, turun 9,1% (yoy). PPN dan PPnBM terkumpul Rp 350,62 triliun, masih terkontraksi cukup dalam sebesar 12,8% (yoy).
Di sisi lain, ada sektor yang justru meningkat: PPh orang pribadi naik 37,7% menjadi Rp 14,98 triliun, sementara PBB melonjak 129,7% menjadi Rp 12,53 triliun.
Tantangan 100 Hari Menkeu Baru
Pengamat pajak dari CITA, Fajry Akbar, menilai tugas utama Menkeu Purbaya adalah membuktikan pemulihan kinerja pajak dalam 100 hari pertama.
“Penerimaan harus bisa kembali tumbuh positif, tapi jangan dilakukan dengan cara yang agresif hingga merusak iklim usaha,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif IEF Research Institute, Ariawan Rahmat, menekankan pentingnya implementasi Coretax sebagai tulang punggung kepatuhan perpajakan.
“Coretax adalah backbone compliance yang harus menjadi perhatian utama dalam 100 hari kerja Menkeu baru,” katanya.
Ia bahkan menyarankan pembentukan satuan tugas khusus 24/7 yang melibatkan Kemenkeu, Ditjen Pajak, dan tim IT untuk memperbaiki bug sistem, memperkuat regulasi, dan memastikan sistem invoice berjalan optimal.
Upaya ini diharapkan bisa mempercepat restitusi, mengurangi kesalahan pada e-Faktur, hingga mempercepat audit di sektor berisiko tinggi.
Selain itu, Purbaya juga didorong memperkuat hubungan dengan wajib pajak besar dan individu berpenghasilan tinggi. Pasalnya, kontribusi kelompok ini mencapai 30% dari total penerimaan pajak nasional.
Sumber : nasional.kontan.co.id
Leave a Reply