Pemerintah mengumumkan ada 4 program paket ekonomi yang pemberlakuannya berlanjut hingga 2026.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan 4 program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengakselerasi pertumbuhan ekonomi pada tahun depan. Dari 4 program tersebut, 3 di antaranya merupakan insentif pajak.
“Ada 4 program yang dilanjutkan di 2026,” katanya, Senin (15/8/2025).
Airlangga memerinci program paket ekonomi yang berlanjut pada 2026 yakni, pertama, PPh final 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban pajak dan menyederhanakan kewajiban administrasi wajib pajak.
Melalui PP 55/2022, pemerintah mengatur jangka waktu PPh final UMKM paling lama 7 tahun pajak untuk orang pribadi; 4 tahun pajak untuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, BUMDes/BUMDesma, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang; serta 3 tahun pajak untuk perseroan terbatas.
Jangka waktu tertentu pengenaan PPh final ini tetap meneruskan jangka waktu berdasarkan PP 23/2018 atau tidak diulang dari awal. Apabila UMKM orang pribadi terdaftar setelah berlakunya PP 23/2018 pada 2018, artinya PPh final dimanfaatkan maksimal hingga tahun pajak 2024.
Namun, pemerintah berencana memperpanjangan jangka waktu pemanfaatan rezim PPh final 0,5% untuk UMKM orang pribadi melalui revisi PP. Perpanjangan jangka waktu ini tidak hanya untuk 2025, tetapi hingga 2029.
“Pajak finalnya 0,5%, dilanjutkan sampai 2029. Tidak kita perpanjang 1 tahun, 1 tahun, tetapi diberikan kepastian sampai 2029,” ujarnya.
Alokasi untuk pemberian perpanjangan jangka waktu PPh final untuk wajib pajak orang pribadi UMKM senilai Rp2 triliun pada 2025, yang menyasar 542.000 wajib pajak UMKM terdaftar.
Kedua, perpanjangan PPh final 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor terkait pariwisata. Insentif ini diberikan kepada pekerja hotel, restoran, dan kafe, dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.
Insentif ini baru akan diberikan mulai Oktober 2025, yang masa berlakunya diperpanjang hingga 2026. Estimasi anggaran untuk pemberian insentif ini senilai Rp480 miliar dalam setahun.
Ketiga, perpanjangan PPh final 21 DTP untuk pekerja di industri padat karya. Pada 2025, insentif ini sudah diberikan untuk pekerja yang bekerja di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.
Insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan, yang menyasar 1,7 juta pekerja. Alokasi anggaran untuk insentif ini senilai Rp800 miliar pada 2025, tetapi tidak dijelaskan pagunya pada tahun depan.
Keempat, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bukan pekerja upah (BPU). Program ini diusulkan untuk dilanjutkan pada tahun depan, dan bisa diperluas ke pekerja BPU lainnya segmen petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, pekerja rumah tangga, dan lain-lain, dengan total 9,9 juta orang per 31 Agustus 2025.
Perkiraan anggaran untuk pemberian diskon iuran JKK dan JKM ini senilai Rp753 miliar.
Sumber: ddtc.co.id
Leave a Reply