UMKM Girang Prabowo Perpanjang PPh Final 0,5% hingga 2029

Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) menyambut baik kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memperpanjang insentif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM hingga 2029.

Sekretaris Jenderal Akumindo Edy Misero menilai kebijakan tersebut sebagai upaya pemerintah terhadap keberlangsungan sektor UMKM di tengah dinamika ekonomi yang belum pulih sepenuhnya.

Menurut Edy, keputusan tersebut merupakan angin segar bagi para pelaku UMKM yang masih berjuang mempertahankan bisnis pascapandemi.

Mulanya, kebijakan insentif Paket Kebijakan Ekonomi bagi wajib pajak orang pribadi UMKM sebesar 0,5% akan berakhir pada akhir 2025.

“Kan tadinya akhir 2025 ini akan hapus. Itu yang kami keberatan, karena dalam situasi ekonomi seperti ini, beban PPh itu dibantulah untuk diperpanjang,” kata Edy saat dihubungi Bisnis, Selasa (16/9/2025).

Edy menyebut, keberlanjutan insentif ini tidak hanya memberikan keringanan beban pajak, melainkan juga menciptakan ruang bagi UMKM untuk menjaga harga jual produk dan jasa tetap terjangkau bagi masyarakat.

Alhasil, ungkap dia, kebijakan yang digulirkan pemerintah berpotensi mendorong daya beli masyarakat di sektor riil yang tengah melemah.

Selain itu, Edy menyebut, dengan adanya perpanjangan insentif PPh final 0,5%, maka UMKM tidak harus menaikkan harga jual produk atau jasa hanya demi mengimbangi kenaikan beban pajak.

“Saya kira jasa dan barang menjadi tetap normal saja [dengan insentif PPh final 0,5%], sehingga diharapkan beli masyarakat baik untuk jasa dan barangnya tetap [terjaga], bahkan bisa bertambah,” ujarnya.

Ke depan, Akumindo memproyeksikan perpanjangan insentif ini akan berdampak langsung pada geliat sektor UMKM.

Dengan beban pajak yang relatif ringan, maka pelaku usaha memiliki ruang lebih luas untuk melakukan ekspansi, memperbesar skala produksi, dan meningkatkan kualitas layanan.

Bahkan, Edy memperkirakan, jika perputaran ekonomi membaik, maka volume transaksi UMKM bakal ikut terkerek. Ini artinya, barang yang dijual lebih banyak terserap pasar, begitu pula dengan jasa yang ditawarkan dapat lebih jangkau oleh masyarakat.

“Sehingga dari sisi pertumbuhan ekonomi sendiri akan menjadi lebih baik,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah resmi memperpanjang insentif PPh final 0,5% bagi wajib pajak UMKM hingga 2029. Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (15/9/2025).

Airlangga menyampaikan pemberian insentif PPh final 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi UMKM itu untuk meringankan beban pajak. Di samping itu, insentif tersebut juga untuk menyederhanakan kewajiban administrasi.

Adapun, pemberian insentif PPh final 0,5% ini diperuntukkan bagi UMKM dengan pendapatan Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

“Terkait dengan PPh final bagi UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun itu pajak finalnya 0,5% dilanjutkan sampai 2029. Jadi tidak kita perpanjang satu tahun-satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029,” jelas Airlangga dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/9/2025).

Airlangga menambahkan, pemerintah juga melakukan penyesuaian penerima PPh final 0,5% bagi wajib pajak UMKM. Pada 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp2 triliun untuk pemberian insentif PPh final 0,5% bagi wajib pajak UMKM.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), wajib pajak UMKM yang terdaftar telah mencapai 542.000.

eiring dengan perpanjangan insentif PPh 0,5% untuk UMKM, Airlangga mengungkap pemerintah juga akan melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) atas kebijakan ini.

“Wajib pajak yang terdaftar sudah 542.000 ini dari Kementerian keuangan, kemudian kita memerlukan revisi PP,” pungkasnya.

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only