Pemerintah resmi memperluas kebijakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Kebijakan ini disambut baik Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), namun serikat pekerja juga mengingatkan agar perusahaan tidak menjadikan insentif tersebut sebagai alasan untuk menahan kenaikan upah.
Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat menegaskan bahwa pembebasan pajak bagi pekerja dengan upah di bawah Rp10 juta merupakan bentuk keberpihakan nyata pemerintah kepada mayoritas buruh di Indonesia.
“Keringanan ini bukan hanya meringankan beban pekerja, tetapi juga akan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan penghasilan yang lebih utuh dibawa pulang, pekerja dapat lebih leluasa memenuhi kebutuhan keluarga,” tegas Mirah dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Kamis (18/9/25).
Ia menilai, meningkatnya daya beli pekerja akan memperkuat konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi nasional. Ketika konsumsi meningkat, produksi pun terdorong dan peluang terciptanya lapangan kerja baru semakin terbuka.
“Pemerintah perlu memastikan agar perusahaan tetap menjalankan kewajiban menaikkan upah sesuai regulasi dan kondisi ekonomi,” ujarnya.
ASPIRASI juga menekankan perlunya pemerintah menutup kebocoran pajak korporasi besar dan memperluas basis pajak pada kelompok berpenghasilan tinggi agar prinsip keadilan sosial tetap terjaga. “Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja, sekaligus menjadi instrumen memperkuat keadilan sosial di Indonesia,” imbuh Mirah.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan pajak karyawan ini merupakan kelanjutan dari insentif PPh Pasal 21 DTP yang sebelumnya menyasar sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur. Untuk sektor Horeka, target penerima manfaat mencapai 552 ribu pekerja dengan alokasi anggaran Rp120 miliar untuk sisa tahun pajak 2025.
“Target penerimanya 552 ribu pekerja dan ini diberikan 100 persen PPh Pasal 21 untuk sisa tahun pajak 2025 ataupun 3 bulan. Anggarannya sebesar Rp120 miliar,” ujar Airlangga dalam konferensi pers pada Senin (15/9/25).
Lebih jauh, insentif ini juga akan diperpanjang hingga 2026 dengan estimasi anggaran Rp480 miliar bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta. “Jadi ada kepastian sampai tahun depan PPh 21 sektor Horeka ini masih ditanggung pemerintah dengan estimasi anggarannya Rp480 miliar dengan gaji di bawah Rp10 juta,” jelas Airlangga.
Airlangga menambahkan, dukungan fiskal ini akan langsung dirasakan pekerja dengan manfaat berkisar antara Rp60 ribu hingga Rp400 ribu per orang setiap bulan. Pemerintah berharap, kebijakan ini tidak hanya membantu pekerja, tetapi juga memperkuat daya tahan industri pariwisata yang masih menghadapi tekanan.
Sumber : www.pajak.com

WA only
Leave a Reply