Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap strategi peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 2026. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menuturkan peningkatan PNBP ini akan diperoleh melalui setoran dari Kementerian/Lembaga (K/L).
“PNBP dari kementerian-kementerian ya,” kata Anggito ketika ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (19/9/2025).
Sementara terkait target pajak, Anggito menyebut strategi pemerintah akan difokuskan pada peningkatan kepatuhan dan perbaikan administrasi perpajakan tanpa menambah beban baru kepada wajib pajak.
“Jadi, kan kita masih ada ruang untuk improvement ya. Dari sisi kepatuhan, administrasi, kita punya joint program. Kita punya beberapa strategi untuk ekstensifikasi tanpa harus memberikan beban kepada wajib pajak,” ujarnya.
Sehingga, sejalan dengan hal tersebut, dia menekankan pembenahan sistem inti administrasi perpajakan, yakni Coretax turut menjadi kunci keberhasilan.
“Dengan Coretax nanti kan kepatuhan meningkat, kepastian dari sisi bayaran, dari sisi kewajiban, dari sisi hak wajib pajak kan lebih transparan dan lebih mudah dideteksi ya,” tegas Anggito.
Sebagaimana diketahui, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Kemenkeu menyepakati perubahan postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026.
Salah satu kesepakatan yang disahkan oleh keduanya ialah terkait target perpajakan. Pasalnya, pendapatan negara yang disepakati sebesar Rp3.153,6 triliun naik hingga Rp5,9 triliun dari postur awal Rp3.147,7 triliun.
“Penerimaan perpajakan Rp2.692 triliun, menjadi Rp2.693,7 triliun. Ada peningkatan karena memang pendapatan negara ini naik,” jelas Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah.
Untuk diketahui, kenaikan pendapatan negara tersebut ditopang oleh penerimaan kepabeanan dan cukai yang mencapai Rp336 triliun, naik Rp1,7 triliun dari target semula. Selain itu, PNBP bertambah Rp4,2 triliun menjadi Rp459,2 triliun.
Sumber : www.bloombergtechnoz.com

WA only
Leave a Reply