Efek Penundaan Pajak E-Commerce Tak Besar

Ekonom perkirakan potensi pajak yang hilang dari beleid pajak e-commerce cuma Rp 1,5 triliun

Pemerintah memutuskan menunda rencana pemungutan pajak pelaku e-commerce. Penundaan ini berpotensi mengurangi pendapatan pajak.

Memang, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, potensi pajak dari segmen ini tidak terlalu besar. Sekadar mengingatkan, pemerintah hanya mematok pajak 0,5% dari omzet bruto bagi merchant e-commerce yang masuk kategori wajib pajak.

Menurut hitungan Huda, dari sisi penerimaan negara, ada potensi tambahan pendapatan pajak dari kebijakan ini sekitar Rp 500 miliar-Rp 1,5 triliun. Jadi, bila kebijakan ini urung diterapkan, jumlah pendapatan yang urung terealisasi juga sekitar itu. “Jadi memang potensi penerimaan negaranya kecil,” tutur dia, kemarin.

Kendati begitu, menilai kebijakan ini penting untuk diterapkan. Alasannya, kebijakan ini penting untuk menciptakan kesetaraan antara pedagang luring dan daring.

“Bagi mereka yang mempunyai omzet tahunan Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar tentu harus membayar pajak, baik yang berjualan secara luring ataupun daring,” ujar Huda.

Huda meyakini 90% pelaku usaha di e-commerce memiliki pendapatan di bawah Rp 500 juta, sehingga tidak akan terdampak kebijakan tersebut. “Tapi yang pasti adalah harus ada kesetaraan peraturan antara pedagang luring dan daring,” papar Huda.

Sebelum ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda rencana pemungutan pajak pelaku e-commerce. Alasannya, hingga saat ini pemerintah belum menunjuk market-place apa saja yang akan memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 0,5% tersebut.

Selain itu Purbaya menyebut, pemerintah juga masih ingin melihat perkembangan kondisi ekonomi dalam negeri, sebelum memutuskan untuk menunjuk para market-place yang akan memungut pajak dari para pelapak.

Purbaya memaparkan, apabila kebijakan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke bank Himbara sudah terlihat dampaknya ke ekonomi, baru kebijakan ini akan dipertimbangkan kembali. “Kami tunggu dulu paling tidak sampai kebijakan Rp 200 triliun bisa berdampak mendorong perekonomian, baru kita akan pikirkan nanti,” ujar dia.

Purbaya memastikan sistem yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sudah siap menjalankan kebijakan tersebut. Namun, pelaksanaannya akan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dalam negeri.

Huda menilai, penundaan penerapan aturan ini merupakan langkah pemerintah untuk mencari simpati publik. “Pemerintah perlu kebijakan yang biayanya kecil, tidak sampai Rp 1,5 triliun, namun mempunyai citra positif,” terang dia.

Kesiapan sistem

Faktor lain yang membuat pemerintah menunda adalah kesiapan sistem pemerintah. Tantangan utama bagi marketplace terletak pada pemetaan omzet pedagang.

Saat ini, mekanisme masih bergantung pada surat pernyataan yang bersifat self-as-sessment., “Artinya memang sifatnya akan sangat tergantung dari kesadaran pelaku usaha,” terang Huda.

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) justru mengapresiasi keputusan Menteri Keuangan terkait yang menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi e-commerce.

Sekjen idEA Budi Primawan menilai, langkah tersebut menunjukkan pemerintah memastikan kebijakan berjalan efektif tanpa membebani industri secara berlebihan. “Khususnya bagi pelaku yang masih butuh ruang untuk beradaptasi,” ujar Budi.

Budi menilai penundaan tersebut menjadi angin segar bagi ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) digital yang tengah berproses untuk naik kelas.

Hal ini penting agar kebijakan fiskal dan perpajakan dapat saling melengkapi, yakni mendorong konsumsi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara, dengan mempertimbangkan momentum yang tepat. Ke depan, idEA berharap proses perumusan kebijakan dilakukan melalui dialog terbuka.

Sumber : Harian Kontan 30 September 2025 Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only