Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang kembali mengadakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dengan metode one on one yang ditujukan kepada wajib pajak instansi pemerintah pada 29 Agustus 2025.
Dalam kegiatan itu, Hamzah selaku Asisten Penyuluh Pajak Terampil dari KPP Pratama
Watampone menekankan pentingnya penguasaan prosedur impor data XML untuk bukti potong PPh, serta teknik cross check pengenaan tarif atas setiap data transaksi yang dilaporkan.
“Melalui bimtek ini, kami ingin bendahara memahami dengan benar cara impor data XML serta cross check tarif yang sesuai. Dengan begitu, proses pelaporan pajak dapat berjalan lebih akurat,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Senin (29/9/2025).
Selain itu, Hamzah juga berharap instansi pemerintah dapat meminimalkan kesalahan
teknis yang kerap kali muncul dalam proses pelaporan dan pemotongan pajak.
Melalui metode one on one, dia meyakini peserta lebih mudah memahami solusi yang ditawarkan karena langsung terkait dengan permasalahan riil yang mereka hadapi.
“Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen KP2KP Sengkang dalam memberikan
pendampingan yang lebih dekat, personal, dan solutif kepada wajib pajak, khususnya
instansi pemerintah, agar tata kelola perpajakan makin baik dan sesuai dengan ketentuan,” tuturnya.
Perlu diketahui, coretax mengadopsi skema impor yang berbeda dari sistem sebelumnya.
Format data yang digunakan dalam impor ke Coretax ialah Format File XML. Berdasarkan
perbedaan dari sistem sebelumnya terdapat beberapa perubahan.
- Perubahan Format Dokumen:
- CSV to XML (e.g Bukti Potong, Faktur, Lampiran SPT Badan seperti Daftar Penyusutan
dan Amortisasi Fiskal, Daftar Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan
Istimewa); - PDF to XML (e.g. Lampiran SPT Badan seperti Dafnom Biaya Promosi, Dafnom Biaya
Entertainment dan Daftar Piutang Tak Tertagih).
2. Perubahan Struktur Data:
- Penambahan kode NITKU;
- Elemen data lainnya sesuai dokumen XML masing-masing (e.g. penambahan metode
pembebanan pada Daftar Piutang Tak Tertagih).
3. Penambahan Validasi Data:
- NPWP;
- NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha);
- Kode Objek Pajak (sesuai reference code);
- Tarif Pajak (mengikuti Kode Objek Pajak);
- Elemen data lainnya sesuai dokumen XML masing-masing (e.g. kode, jenis dan
- kelompok harta serta metode penyusutan/amortisasi pada Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal).
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait dengan Template XML dan Converter Excel ke XML, klik laman ini: https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-danconverter-excel-ke-xml
Sumber : news.ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply