Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengapresiasi langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menunda penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi para pedagang daring di platform marketplace.
Menurutnya, keputusan tersebut memberi perlindungan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tidak terbebani di tengah proses pemulihan ekonomi.
“Penundaan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah peka terhadap situasi. Pelaku usaha kecil butuh ruang bernapas sebelum aturan baru dijalankan,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/10/2025).
Ia menilai, penundaan bukan sekadar menahan penerapan aturan, melainkan momentum bagi pemerintah untuk merancang sistem perpajakan digital yang lebih matang. Pajak digital, kata dia, tidak boleh semata-mata dipandang sebagai upaya menambah penerimaan negara, melainkan juga bagian dari modernisasi fiskal dan menciptakan keadilan antara usaha offline dan online.
“Desain kebijakan harus memastikan UMKM tetap bisa tumbuh, tetapi pada sisi lain, perusahaan marketplace besar juga tidak luput dari kewajiban berkontribusi,” tegasnya.
Misbakhun menambahkan, DPR melalui Komisi XI akan mengawasi agar masa penundaan dimanfaatkan secara optimal. Pemerintah, menurutnya, perlu menyiapkan sistem yang terintegrasi dengan platform digital, menyederhanakan prosedur administrasi, dan memberikan sosialisasi yang jelas kepada para pedagang.
“Ini bukan mundur dari reformasi, justru kesempatan memperbaiki fondasi. Dengan begitu, saat aturan diterapkan, semuanya berjalan lebih transparan, tertata, dan diterima baik oleh pelaku usaha,” katanya.
Ia juga mendorong pemerintah membuka komunikasi intensif dengan asosiasi e-commerce dan komunitas UMKM. Menurutnya, dialog terbuka serta peta jalan yang jelas akan memperlancar implementasi kebijakan pajak digital ke depan.
Sumber : www.beritasatu.com

WA only
Leave a Reply