Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menggenjot sumber pendapatan baru dari sektor pungutan pajak alat berat sebagai upaya menyiasati penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah tersebut.
“Salah satunya itu pajak alat berat, kita sudah mendorong untuk kita realisasikan pendapatannya di akhir tahun ini dan untuk tahun berikutnya,” kata Sekda Provinsi Jambi, Sudirman di Kota Jambi, Senin.
Ia menjelaskan, pungutan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang standar operasional prosedur penarikan pajak alat berat, berlaku sejak 1 Oktober 2025.
Hingga penghujung tahun, target pendapatan dari sektor tersebut diperkirakan mencapai Rp100 miliar. Pungutan tahun berikutnya, di pastikan meningkat, seiring berjalan nya proses pendataan dari petugas pungut Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jambi.
Pemberlakuan pajak alat berat merupakan upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), di tengah program penghematan anggaran yang di berlakukan pemerintah.
Selain pungutan pajak alat berat, pemerintah provinsi tengah mengupayakan pendapatan dari dana bagi hasil Minyak dan Gas (Migas), berupa dan Participating Intersert (PI) 10 persen.
Menurut Sudirman, tahun depan Pemerintah Provinsi Jambi mengalami pemangkasan anggaran dana transfer pusat mencapai Rp1,5 triliun. Pemangkasan tersebut membuat nilai APBD tahun 2026 berada di angka Rp3,6 triliun.
Kondisi tersebut di pastikan berdampak pada program pembangunan dan bantuan langsung ke masyarakat.
“Akibat penurunan APBD Provinsi akan berdampak pada program dan kegiatan. Seperti penyaluran hibah dan penyaluran bantuan keuangan. Karena itu, kita juga harus berupaya untuk mencari sumber-sumber pendapatan asli daerah,” Jelasnya.
Sumber: antaranews.com

WA only
Leave a Reply