Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau masyarakat agar segera mengaktifkan akun pada sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Sebab, mulai tahun 2026, seluruh pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib dilakukan melalui sistem baru tersebut.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa pelaporan SPT tahun pajak 2025 akan menjadi yang pertama kali menggunakan Coretax.
“SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax. Tahun depan tepatnya, Maret (2026), kita semuanya yang melaporkan SPT. Yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax,” ujarnya di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10).
Menurut Yon, proses aktivasi akun Coretax sangat mudah dan bisa dilakukan secara mandiri. Wajib pajak cukup membuat akun, lalu mengaktifkannya dengan password dan passphrase.
“Untuk dapat mengakses atau mengisi SPT nantinya, mari kita aktivasi akun Coretax. Itu prosesnya sangat sederhana, tinggal pakai password sama passphrase-nya, cuma beberapa langkah saja,” katanya, dikutip dari Antara.
Pemerintah berharap aktivasi lebih awal dapat membantu wajib pajak beradaptasi dengan sistem administrasi pajak baru yang lebih modern dan terintegrasi, sekaligus menghindari kendala teknis saat masa pelaporan tiba tahun depan.
Yon menambahkan, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 dilakukan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni hingga 31 Maret 2026, sesuai ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Hingga saat ini, masih banyak wajib pajak pribadi yang belum mengakses sistem Coretax. Sementara itu, wajib pajak badan—seperti perusahaan pemotong, pemungut, dan pembuat faktur—sudah mulai menggunakan sistem tersebut sejak Agustus 2025.
Sebelumnya, wajib pajak pribadi baru sebatas melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tahap awal integrasi data.
Untuk memperlancar transisi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan program sosialisasi agar masyarakat memahami sistem baru ini.
“Teman-teman humas DJP sedang persiapkan sosialisasi untuk para wajib pajak sehingga proses penggunaan Coretax itu menjadi lebih smooth. Persiapan infrastrukturnya kita lakukan, sosialisasi kepada wajib pajak juga kita lakukan,” tutur Yon.
Ia kembali mengingatkan pentingnya melakukan aktivasi akun lebih awal agar tidak mengalami kesulitan ketika masa pelaporan tiba.
“Kita khawatirnya nanti kalau tidak segera dilakukan, ‘ini kok saya enggak bisa masuk, enggak bisa melapor, dan sebagainya’. Aktivasi akun ini menjadi penting, makanya kami mendorong wajib pajak yuk segera melakukan aktivasi akun Coretax,” ujarnya.
Yon menjelaskan, prinsip pelaporan melalui Coretax tidak jauh berbeda dengan mekanisme e-filing yang selama ini digunakan.
“Hanya saja sistem ini kini lebih modern dan terintegrasi langsung dengan mesin administrasi perpajakan,” katanya.
Gunakan Hanya Saluran Resmi DJP
Kemenkeu mengingatkan masyarakat agar hanya mengakses layanan Coretax melalui kanal resmi untuk menghindari situs palsu atau penipuan. Wajib pajak disarankan menggunakan saluran berikut:
- Laman resmi: https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Layanan Kring Pajak: 1500200
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
Cara Aktivasi Akun Coretax
Mengutip laman resmi pajak.go.id, wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online dan NPWP 16 digit dapat mengaktifkan akun Coretax dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs https://coretaxdjp.pajak.go.id dan klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
- Masukkan NPWP, lalu klik “Cari”.
- Isi email dan nomor HP yang terdaftar di DJP Online. Jika ada perubahan, hubungi Kring Pajak atau datangi KPP terdekat.
- Lakukan verifikasi identitas.
- Centang pernyataan dan klik “Simpan”.
- Cek email untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara (pastikan pengirim dari domain @pajak.go.id).
- Login pertama kali menggunakan kata sandi sementara dan ikuti panduan di layar.
- Setelah seluruh tahapan selesai, akun Coretax DJP sudah aktif dan siap digunakan untuk layanan perpajakan.
Cara Membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital
Setelah akun aktif, wajib pajak perlu membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital yang berfungsi untuk menandatangani dokumen elektronik, termasuk pelaporan SPT Tahunan.
Berikut caranya:
- Login ke akun Coretax DJP, lalu pilih menu “Portal Saya”.
- Klik “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Gulir ke bawah dan pilih jenis sertifikat “Kode Otorisasi DJP”.
- Buat passphrase, centang pernyataan, lalu klik “Simpan”.
- Untuk mengecek status penerbitan, buka Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Digital Certificate.
- Jika status masih “Invalid”, klik “Periksa Status”. Jika berhasil, klik “Menghasilkan”. Jika belum, ulangi proses.
- Jika status berubah menjadi “Valid”, wajib pajak sudah bisa menggunakan kode otorisasi tersebut untuk pelaporan SPT dan tanda tangan digital di Coretax DJP.
Dengan aktivasi akun dan sertifikat digital ini, wajib pajak dapat memanfaatkan penuh sistem Coretax DJP untuk seluruh administrasi perpajakan secara daring dan terintegrasi.
Sumber : www.kompas.com

WA only
Leave a Reply