Purbaya Beri Sinyal Perpanjang Insentif Pajak UMKM, Ini Syaratnya!

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk memperpanjang periode insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM 0,5% setelah 2029.

Dia bahkan sempat menyatakan pemberlakuan secara permanen khusus untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP).

Sekadar informasi, pemerintah telah memperpanjang periode pemberian insentif PPh 0,5% untuk UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar sampai dengan 2029.

Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Purbaya menyebut otoritas masih mengkaji lebih lanjut peluang untuk memperpanjang periode pemberian insentif dimaksud.

“PPh final UMKM untuk wajib pajak orang pribadi masih dirapikan [kajian] katanya. Jawaban pejabat, belum dikerjain maksudnya,” ungkapnya sambil berkelakar kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Namun demikian, mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu tidak menutup kemungkinan untuk memperpanjang lagi periode pemberian insentif pajak itu. Syaratnya, pelaku UMKM yang omzetnya sudah melebih batas Rp4,8 miliar setahun tidak mengakali lagi kewajiban pajaknya. 

“Nanti kami lihat keadaannya seperti apa. Kalau UMKM mereka enggak ngibul-ngibul, udah gede [omzetnya], seharusnya enggak apa-apa diperpanjang. Kami lihat dua tahun ke depan seperti apa,” kata Purbaya.

Pada keterangan sebelumnya, Bendahara Negara itu sempat melempar wacana untuk mencocokkan data wajib pajak UMKM dengan data badan usaha yang dimiliki Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mewanti-wanti pengusaha agar tidak mengakali insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM 0,5% dengan praktik “arisan faktur”.

Airlangga mengingatkan agar keputusan pemerintah untuk memperpanjang insentif pajak itu disalahgunakan. Dia menyebut pemerintah sudah memahami praktik-praktik untuk mengakali kebijakan PPh final UMKM 0,5%.

“Jangan buka toko [lagi], yang omzetnya sudah Rp5 miliar diturunin ke toko tetangga, tukar-menukar faktur. Nah kita sudah agak paham, bagaimana di pasar itu berlaku arisan faktur. Nah ini juga harus kita jaga,” ujar Airlangga dalam acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only