Bimo Bakal Perketat Syarat Mantan Pegawai DJP Jadi Konsultan Pajak

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan rencananya memperketat syarat bagi mantan pegawai Ditjen Pajak (DJP) untuk menjadi konsultan pajak.

Ketentuan mengenai persyaratan konsultan pajak telah diatur dalam PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. Bimo berencana mensyaratkan mantan pegawai DJP menunggu 5 tahun jika ingin menjadi konsultan pajak, lebih panjang dari ketentuan saat ini selama 2 tahun.

“Ketika mereka mungkin ada 1-2 yang ingin resign, saya memberikan waktu tunggu 5 tahun grace period supaya mereka tidak bisa langsung bekerja sebagai kuasa pajak, konsultan, ataupun bekerja di bagian perpajakan di korporasi,” katanya dalam sebuah talk show, dikutip pada Rabu (19/11/2025).

Bimo mengatakan fraud dapat terjadi antara lain karena terdapat persekongkolan antara pegawai DJP, konsultan yang tidak baik, dan wajib pajak. Di internal DJP, dia berupaya menjaga independensi pegawai dengan memastikan mereka tidak memiliki konflik kepentingan atau hubungan istimewa dengan perantara pajak (tax intermediary).

Sementara apabila pegawai tersebut ingin mengundurkan diri untuk menjadi konsultan pajak, juga perlu diatur agar mereka tidak menyalahgunakan data milik DJP.

Bimo menjelaskan DJP belum memiliki sistem pengolahan data yang terpusat sehingga beberapa data masih bisa tersimpan pada laptop atau ponsel pegawai. Dia khawatir data-data tersebut akan disalahgunakan apabila pegawai tersebut mengundurkan diri dan menjadi konsultan pajak.

“Maka itu data negara yang ada di mereka itu tidak akan bisa digunakan apabila mereka resign dalam jangka waktu 5 tahun. Karena dalam jangka waktu 5 tahun sudah kedaluwarsa,” ujarnya.

UU KUP s.t.d.t.d UU HPP mengatur daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Di sisi lain, Bimo juga berencana mengunci data NIK dan NPWP yang pegawai bersangkutan di coretax sehingga mereka tidak bisa lagi melakukan pelayanan perpajakan ketika sudah mengundurkan diri.

Melalui PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, pemerintah telah mengatur syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin menjadi konsultan pajak, meliputi:

  1. warga negara Indonesia (WNI);
  2. bertempat tinggal di Indonesia;
  3. tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintah/negara dan/atau badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD);
  4. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
  5. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  6. menjadi anggota pada satu asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; dan
  7. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.

Selain syarat tersebut, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi apabila orang yang akan menjadi konsultan pajak merupakan mantan pegawai DJP. Mantan pegawai berarti orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai DJP dan mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sebelum mencapai batas usia pensiun.

Mantan pegawai DJP yang ingin menjadi konsultan pajak juga harus memenuhi syarat berikut ini:

  1. diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri; dan
  2. telah melewati jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.

Sumber: ddtc.co.id


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only