Pemerintah Rencanakan Pajak Ekspor Emas hingga 15% Mulai 2026

Pemerintah Indonesia akan memberlakukan pajak ekspor emas dengan tarif antara 7,5% hingga 15% mulai tahun depan, sebagai bagian dari kebijakan baru yang saat ini tengah difinalisasi. Kebijakan tersebut bertujuan mendorong hilirisasi dan meningkatkan nilai tambah komoditas emas di dalam negeri.

Direktur Jenderal Strategi Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam rapat dengan DPR pada Senin (17/11/2025) mengatakan tarif pajak akan disesuaikan berdasarkan tingkat pemrosesan emas. Produk yang masih mengandung banyak kotoran seperti gold dore akan dikenakan tarif lebih tinggi, sedangkan emas batangan siap jual akan dikenakan tarif lebih rendah.

“Struktur pajak dirancang agar semakin tinggi tingkat pemrosesan, semakin rendah pajaknya,” jelas Febrio seperti dikutip Reuters, Senin.

Menurutnya, harga emas dunia juga menjadi faktor dalam penentuan tarif pajak. Pemerintah berencana mengenakan tarif lebih tinggi jika harga emas berada di level US$ 3.200 per troy ounce atau lebih, untuk menangkap potensi keuntungan besar (windfall profit) para penambang.

Saat ini, harga emas spot telah melampaui US$ 4.000 per ounce sejak awal November dan naik lebih dari 50% sepanjang 2025.

Kenaikan harga emas global turut mendorong nilai ekspor emas Indonesia mencapai US$ 1,64 miliar dalam sembilan bulan pertama 2025, jauh melampaui total ekspor tahun lalu yang sebesar US$ 1,1 miliar. Tiga negara tujuan ekspor utama adalah Singapura, Swiss, dan Hong Kong.

Indonesia diketahui memiliki cadangan emas belum terambil terbesar keempat di dunia, termasuk di tambang Grasberg di Papua yang dioperasikan oleh unit lokal Freeport-McMoRan.

Namun, di tengah lonjakan investasi emas, banyak investor domestik kesulitan memperoleh emas batangan fisik karena terbatasnya pasokan di pasar lokal. Pemerintah berharap kebijakan pajak baru ini dapat memperlancar distribusi emas di dalam negeri.

“Kami ingin produksi emas berada di Indonesia, likuiditas terjaga, peredarannya cukup, dan nilai tambahnya bisa dinikmati masyarakat dalam negeri,” ujar Febrio.

Ia juga menyampaikan rencana pemerintah untuk mengenakan pajak ekspor batu bara masih dalam tahap pembahasan.

Kenaikan harga emas global sejak 2024 telah memicu peningkatan aktivitas investasi dan ekspor emas Indonesia. Namun, kondisi ini juga memperlihatkan keterbatasan rantai pasok emas dalam negeri, termasuk minimnya pasokan emas batangan yang dapat diakses oleh konsumen lokal. Di sisi lain, pemerintah terus mendorong hilirisasi komoditas tambang melalui peningkatan nilai tambah sebelum diekspor.

Kebijakan pajak ekspor emas ini diharapkan dapat memperkuat industri pengolahan emas nasional, memastikan ketersediaan emas bagi pasar domestik, serta meningkatkan penerimaan negara dari tingginya harga emas dunia. Pemerintah juga masih mengkaji kebijakan serupa untuk komoditas lain seperti batu bara guna memperluas manfaat ekonomi dari sektor sumber daya alam.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only