Dalam rangka Gebyar Pajak Daerah, wajib pajak di Kota Tarakan, Kalimantan Utara berkesempatan memenangkan hadiah undian berupa smartphone.
Kabid Pendapatan BPKPAD Tarakan Lopo mengatakan untuk mengikuti undian, wajib pajak perlu mengunggah foto struk belanja makanan/minuman, restoran, kafe, ataupun rumah makan paling lambat pada 30 November 2025. Struk yang dicetak secara elektronik itu menunjukkan jumlah belanjaan yang sudah dibayar beserta besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
“Khusus untuk Gebyar Pajak undian makan minum berhadiah akan berakhir pada 30
November 2025. Kita akan lakukan pengundian di awal bulan depan, paling lambat 5
Desember,” ujarnya, dikutip pada Rabu (19/11/2025).
Kedua, satu struk belanja makan/minum hanya bisa diunggah 1 kali. Ketiga, struk transaksi harus dicetak secara elektronik pada restoran/kafe/rumah makan yang menggunakan alat perekam pajak (tapping box) untuk transaksi pada periode 1 September – 30 November 2025.
Keempat, wajib mengikuti Instagram @infopajakdaerah_tarakan. Kelima, undian tidak
berlaku untuk ASN dan non-ASN beserta keluarga inti pada lingkungan BPKPAD Kota
Tarakan. Keenam, pajak hadiah ditanggung oleh pemenang.
Nanti, pengundian digelar secara live melalui kanal Youtube Pemkot Tarakan, serta media sosial Instagram. Gebyar Pajak kali ini juga digelar untuk mengapresiasi sederet restoran, kafe, dan rumah makan yang telah memasang alat tapping box.
“Ini sebagai bentuk sosialisasi dan promosi kita ke restoran dan kafe supaya masyarakat makan minum, ‘kan sayang kalau struknya tidak bermanfaat. Kalau di restoran ini [yang pasang tapping box], struknya kemungkinan bisa mendapatkan iPhone 15,” kata Lopo dilansir jendelakaltara.co.
Sumber : news.ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply