Realisasi penerimaan pajak neto di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB/LTO) hingga September 2025 tercatat sebesar Rp 413,89 triliun, atau 56,3% dari target APBN sebesar Rp 734,71 triliun.
Kepala Kanwil DJP WPB Yunirwansyah menjelaskan, mayoritas penerimaan pajak utama mengalami kontraksi dibandingkan periode sama tahun 2024.
Penurunan ini dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk dampak PMK-74 Tahun 2024 pada pajak perbankan, penerapan Tax Effective Rate (TER), volatilitas harga komoditas, serta peningkatan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) akibat PP 15 Tahun 2022 dan PMK-59 Tahun 2022.
“Mayoritas jenis pajak utama memang mengalami penurunan, tetapi beberapa jenis pajak tetap menunjukkan pertumbuhan positif, seperti PPN Impor naik 3,5% year on year (yoy), PPh Final 0,1% yoy, PPh Pasal 25/29 OP 25,3% yoy, PPh Pasal 26 3% yoy, dan Jenis Pajak Lainnya 14,7% yoy,” jelas Yunirwansyah, Kamis (27/11/2025).
Dari sisi sektor usaha, sebagian besar juga mencatat kontraksi, namun ada sejumlah sektor yang tumbuh signifikan.
Penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi naik 1,7% yoy, pengadaan listrik, gas, dan uap air 5,6% yoy, transportasi dan pergudangan 11,1% yoy, pertanian 70,2% yoy, pejabat negara dan karyawan 30,5% yoy, pengadaan air dan daur ulang 16,4% yoy, penyediaan akomodasi 4,57% yoy, dan jenis pajak lainnya 55,8% yoy.
Untuk menghadapi kontraksi penerimaan tersebut, Yunirwansyah menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah antisipatif terhadap risiko utama, seperti tingginya restitusi, moderasi harga komoditas, dan peralihan sistem perpajakan.
Strategi yang dilakukan antara lain optimalisasi pengawasan pembayaran masa, pengujian kepatuhan material, pemanfaatan data internal dan eksternal, pengawasan WP Grup, pencairan tunggakan pajak, penegakan hukum, serta penyuluhan dan edukasi terkait peralihan sistem perpajakan.
Yunirwansyah juga menginstruksikan seluruh jajaran Kanwil LTO untuk menjalankan upaya pengamanan penerimaan pajak sesuai guideline dari Kantor Pusat DJP dan melakukan upaya optimal di setiap rumpun tugas khususnya yang mengampu penerimaan pajak melalui Komite Kepatuhan.
Sumber : nasional.kontan.co.id

WA only
Leave a Reply