MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan ihwal penerimaan pajak yang belum mencapai target. Sampai dengan akhir Oktober 2025, penerimaan pajak baru mencapai Rp 1.459,03 triliun. Angka ini setara dengan 70,2 persen dari outlook laporan semester sebesar Rp 2.076,9 triliun.
Purbaya mengatakan tertekannya penerimaan pajak disebabkan oleh keadaan ekonomi yang belum membaik. “Ini saya banyak ditegur masalah pajak dan lain-lain, seolah-olah keadaan normal. Yang perlu kita ingat, kita keadaannya enggak normal sampai September kemarin,” kata dia dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks DPR, Kamis, 27 November 2025.
Purbaya berujar, indikator ekonomi sudah mulai membaik pada Oktober, tapi bukan berarti keadaan sudah normal kembali. Dia pun menilai, dalam keadaan ini, tidak pas bila target penerimaan dinilai berdasarkan acuan-acuan penilaian untuk kondisi ekonomi yang sehat.
Menurut bendahara negara, pemerintah bisa saja menaikkan tarif pajak. Akan tetapi, langkah itu akan membuat ekonomi semakin terpuruk. “Kalau businessman lagi susah dipajakin, ribut pasti kan. Uang-uangnya juga enggak ada. Orang lagi rugi. Jadi itu yang mesti ditaruh di kepala kita bersama-sama,” ucap Purbaya.
Purbaya menyatakan ke depannya kementerian akan berupaya memperbaiki penerimaan negara. Menurutnya, agar mesin ekonomi bergerak, harus ada dorongan dari sisi kebijakan fiskal serta moneter.
Pertumbuhan pajak neto pada Oktober hanya mencapai 0,7 persen year on year. Posisi ini lebih kecil dibandingkan bulan sebelumnya yang tumbuh 1,0 persen year on year. “Secara neto, sampai dengan akhir Oktober sudah terkumpul Rp 1.459,03 triliun,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN di kantor Kementerian Keuangan, Kamis, 20 November 2025.
Berdasarkan paparan Suahasil, penerimaan pajak dari Pajak Penghasilan (PPh) menurun. Adapun PPh Badan tercatat minus 9,6 persen dengan nilai Rp 237,56 triliun; PPh orang pribadi dan PPH 21 minus 12,8 persen dengan nilai Rp 191,66 triliun; sedangkan PPH Final, PPh 22 dan PPh 26 minus 0,1 persen dengan nilai Rp 275,57 triliun. Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) juga tercatat minus 10,3 persen dengan nilai Rp 556,61 triliun.
Sumber : www.tempo.co

WA only
Leave a Reply