Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengumumkan pemberian insentif berupa tax deduction atau mekanisme pengurangan penghasilan bruto atau neto sebelum menghitung pajak terutang hingga 200%.
Direktur Pendanaan Badan Otorita IKN, Insyafiah menjelaskan bahwa tersebut dirancang untuk memberikan pengurangan pajak signifikan sekaligus mendorong keterlibatan sektor swasta dalam percepatan pembangunan Nusantara.
“Skema Sumbangan Strategis ini memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200%,” kata Insyafiah dalam keterangan resmi, Kamis (4/12/2025).
Insyafiah mengatakan kontribusi yang diberikan tidak hanya berupa beban pajak perusahaan, tetapi juga meningkatkan pendapatan setelah pajak bagi para investor di IKN.
Adapun, fasilitas Super Tax Deduction ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN.
Selain mendapatkan manfaat fiskal, perusahaan juga memperoleh nilai tambah non-ekonomi berupa peningkatan citra dan branding.
Serta, fasilitas umum yang dibangun, seperti halte, ruang terbuka hijau, maupun destinasi wisata, dapat mencantumkan identitas perusahaan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Kementerian Keuangan, Dwi Setyobudi, menuturkan bahwa insentif fiskal tersebut dirancang untuk memberikan dampak ekonomi berantai bagi Indonesia.
“Kami berharap fasilitas ini dapat memacu pertumbuhan investasi, memperluas sektor usaha, serta menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif bagi investor di Indonesia,” ujarnya.
Dwi menjelaskan bahwa pengajuan permohonan fasilitas dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission), sebagaimana diatur dalam Pasal 114 PMK No. 28 Tahun 2024.
Sumber : ekonomi.bisnis.com

WA only
Leave a Reply