Jelang Periode Lapor SPT Tahunan, DJPU mumkan Simulator SPT PPh OP

Melalui Pengumuman No. PENG 48/PJ.09/2025, Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan layanan portal pemadanan NIK-NPWP dan simulator terpandu coretax.

DJP menyebut layanan tersebut disediakan untuk meningkatkan pelayanan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, khususnya bagi wajib pajak karyawan. Pengumuman tersebut ditetapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli pada 4 Desember 2025.

“DJP menyediakan aplikasi Portal Pemadanan NIK-NPWP versi 2 dan Simulator Terpandu Coretax DJP untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Karyawan,” bunyi salah satu poin pengumuman tersebut, dikutip pada Sabtu (13/12/2025).

Portal Pemadanan NIK-NPWP versi 2 adalah sarana untuk melakukan validasi dan
registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara massal yang dapat diakses pada
laman https://portalnpwp.pajak.go.id.

Melalui Portal Pemadanan NIK-NPWP versi 2, DJP menambahkan layanan validasi NIK
sebagai saluran bagi pemberi kerja dalam melakukan validasi dan sekaligus registrasi NIK penerima penghasilan di Coretax DJP secara massal.

Pembaruan Portal Pemadanan NIK-NPWP versi 2 tersebut bertujuan untuk memfasilitasi validasi dan registrasi NIK penerima penghasilan secara masal agar pemberi kerja dapat melakukan pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dengan NIK penerima penghasilan (tanpa penggunaan NPWP sementara).

DJP juga telah melampirkan Panduan Portal Pemadanan NIK-NPWP versi 2 melalui
pengumuman tersebut. Selain itu, wajib pajak juga dapat mengunduh panduan “Validasi & Registrasi Massal NIK” melalui tautan Panduan Registrasi Massal NIK – Portal NPWP.

Melalui PENG 48/PJ.09/2025, DJP juga mengumumkan adanya Simulator Terpandu
Coretax DJP untuk wajib pajak orang pribadi karyawan. Wajib pajak karyawan dapat
mengakses simulator tersebut melalui laman https://spt-simulasi.pajak.go.id/login dengan menggunakan kredensial sebagai berikut:

  • ID Pengguna: Nomor NIK (bagi WP berusia 18 tahun ke atas)
  • Kata Sandi: P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh.

Simulator tersebut disediakan sebagai salah satu sarana edukasi pengisian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak. Simulator tersebut telah disertai dengan narasi penjelasan skenario beserta data dummy yang bisa digunakan dalam pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only