Direktorat Jenderal Pajak menegaskan, aktivasi akun Coretax tidak dibatasi hanya sampai 31 Desember 2025. Wajib pajak diminta tidak panik menjelang akhir tahun, karena proses aktivasi dapat dilakukan sepanjang sebelum layanan pada Coretax dijalankan.
Melalui pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Rosmauli mengatakan, pada prinsipnya aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE) wajib pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan sistem tersebut.
Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax agar segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan, ” tulis Rosmauli dalam pengumuman tersebut, Selasa (30/12).
Ia menambahkan, wajib pajak yang mengalami kendala teknis dan memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak, agar pelayanan dapat berjalan lancar dan anteran dapat terkelola dengan baik.
Sumber: Harian Kontan, Rabu 31 Desember 2025, Hal 2

WA only
Leave a Reply