Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 20.289 wajib pajak telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan melalui sistem Coretax hingga Senin (5/1/2026) pukul 15.37 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi. Rinciannya, sebanyak 14.926 SPT disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan dan 3.959 SPT dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.
Selain itu, terdapat 1.397 SPT wajib pajak badan yang dilaporkan dalam mata uang rupiah serta 7 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
Rosmauli menyampaikan apresiasi kepada para wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan sejak awal tahun melalui Coretax. Menurutnya, partisipasi tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan perpajakan.
“Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan keinginan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (5/1/2026).
Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax tercatat mencapai 11,397 juta akun hingga waktu yang sama. Angka tersebut terdiri atas 10,489 juta wajib pajak orang pribadi, 819.407 wajib pajak badan, 88.448 wajib pajak instansi pemerintah, serta 221 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
DJP menilai tren ini menunjukkan bahwa Coretax semakin dimanfaatkan secara aktif oleh wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kami melihat Coretax makin digunakan secara nyata oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” kata Rosmauli.
Ia menambahkan, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti panduan yang tersedia di akun media sosial resmi DJP.
Bagi wajib pajak yang memerlukan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan layanan Kring Pajak 1500200 serta pendampingan langsung di kantor pajak terdekat.
DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan laporan tepat waktu. Keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan.
Sumber : www.beritasatu.com

WA only
Leave a Reply