Shortfall atau selisih antara realisasi dengan target penerimaan pajak 2025 hampir dipastikan melebar. Informasi terbaru yang dihimpun Bisnis, realisasi penerimaan pajak tahun 2025 hanya sebesar Rp1.917-an triliun.
Angka ini sekitar 92,3% dari outlook APBN 2025 senilai Rp2.076,9 triliun. Sementara itu, jika membandingkannya dengan target APBN 2025 yang sebesar Rp2.189,3 triliun, kisaran pencapaian target penerimaan pajak hanya sebesar 87,7%.
Angka sementara realisasi penerimaan pajak di kisaran 87,7% atau 92,3% kalau dilihat dari outlook APBN 2025 itu sedikit lebih rendah dari simulasi optimistik dengan basis penghitungan berdasarkan tren dan penerimaan pajak sampai Agustus 2025.
Saat itu, Bisnis mencatat bahwa kalau mengacu kinerja penerimaan tahun 2022-2024, besaran penerimaan 4 bulan terakhir berada di kisaran 31,7% – 38% dari realisasi penerimaan pajak.
Hal itu berarti, jika realisasi penerimaan pajak pada Agustus hanya di angka 54,7%, dengan basis capaian 4 bulan terakhir selama 2022-2024, kinerja penerimaan pajak 2025 hanya akan berada di angka 86,4% atau Rp1.794,4 triliun. Sementara capaian paling optimistis di angka 92,7% atau Rp1.925,2 triliun.
Angka ini juga jauh lebih kecil dari simulasi DJP yang dimuat dalam maklumat Dirjen Pajak yang berada di angka Rp1.947 triliun hingga Rp2.005 triliun.
Adapun data resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2025 sebesar Rp1.634,4 triliun. Dengan demikian, pemerintah masih harus mengejar penerimaan pajak Rp442,5 triliun untuk mencapai outlook.
Realisasi penerimaan pajak sampai dengan 30 November 2025 ini baru mencapai 78,7% dari outlook laporan semester I/2025 yakni Rp2.076,9 triliun. Penerimaan pajak menyumbang setoran terbesar untuk penerimaan negara yang keseluruhan mencapai Rp2.351,5 triliun, atau 82,1% terhadap outlook Rp2.865,5 triliun.
Bisnis telah menghubungi Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Rosmauli, namun hingga berita ini diunggah belum ada jawaban dari pihak otoritas pajak.
Purbaya Akui Shortfall Melebar
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengakui bahwa shortfall penerimaan pajak 2025 akan melebar. Namun, dia mengupayakan agar penerimaan pajak yang di bawah target tak membuat defisit APBN akhir tahun melebar dari outlook yakni 2,78% terhadap PDB.
Seperti pemberitaan sebelumnya, penerimaan pajak sampai dengan akhir Oktober 2025 baru mencapai Rp1.459 triliun atau 70,2% dari outlook laporan semester I/2025 Rp2.076,9 triliun.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa batas aman penerimaan pajak harus berada di angka Rp2.005 triliun supaya defisit tetap berada di bawah 3%. Namun, para kepala kantor wilayah alias kanwil DJP hanya sanggup merealisasikan Rp1.947,2 triliun.
Oleh sebab itu, Purbaya memastikan bahwa akan terjadi shortfall penerimaan pajak tahun ini. Hal itu kendati pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk mengamankan penerimaan selama dua bulan terakhir.
“Kan ada effort-effort untuk dua bulan terakhir ya. Jadi [shortfall] melebar, ya lebar tapi enggak melebar lebih parah gitu,” ungkapnya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Namun demikian, Purbaya tidak memerinci lebih lanjut berapa pelebaran shortfall penerimaan pajak itu. Menurutnya, angka masih dinamis karena masih ada setoran penerimaan pajak maupun nonpajak yang dibukukan APBN.
Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu memastikan tahun depan akan sangat mengawasi kinerja pemungutan pajak. “Angkanya masih gerak. Yang jelas tahun depan akan berubah, saya akan lihat betul pajak seperti apa, saya akan hands on,” ungkapnya.
Sementara itu, Purbaya enggan memastikan nasib defisit APBN 2025 yang diperkirakan sejumlah pihak bakal melebar sejalan dengan rendahnya penerimaan pajak. Untuk defisit, pemerintah memperkirakan berdasarkan outlook laporan semester I/2025 yakni 2,78% terhadap PDB.
“Kami kendalikan di bawah 3%, jadi kami enggak akan ngelanggar undang-undang. Sudah kami monitor terus hampir setiap hari di Kemenkeu. Jadi strateginya ya mengendalikan pengelolaan dilakukan. Sudah cukup lama sih, tinggal kami lihat,”
Sumber : ekonomi.bisnis.com

WA only
Leave a Reply