Upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dinilai bakal terus menemui jalan buntu jika struktur pasar tenaga kerja nasional tidak segera dibenahi. Saat ini, lebih dari separuh angkatan kerja Indonesia masih terjebak di sektor informal yang berada di luar jangkauan administrasi perpajakan.
Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Elan Satriawan, mengungkapkan bahwa selama lebih dari satu dekade, struktur ketenagakerjaan Indonesia nyaris tidak berubah. Sekitar 55% hingga 60% angkatan kerja masih berada di sektor informal, sementara pertumbuhan sektor formal cenderung stagnan.
“Gimana kita bisa mengandalkan pajak kalau informal sector-nya di atas 50%. Sektor ini umumnya berada di luar sistem administrasi perpajakan, sehingga kontribusinya sangat terbatas,” ujar Elan di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Persoalan ini semakin pelik mengingat penyerapan lulusan pendidikan tinggi di pasar kerja formal masih sangat rendah. Elan mencatat adanya kesenjangan yang lebar antara jumlah sarjana baru setiap tahun dengan ketersediaan lapangan kerja formal yang mampu menampung mereka.
Kesenjangan tersebut memaksa banyak lulusan terdidik bekerja di sektor informal atau mengambil pekerjaan yang tidak sesuai kualifikasi (underemployment). Hal ini secara otomatis menahan pertumbuhan basis wajib pajak orang pribadi yang berkualitas.
Meski pemerintah telah meluncurkan berbagai inisiatif seperti program magang (internship), Elan menilai langkah tersebut hanya bersifat temporer. Program tersebut tidak dirancang untuk menjawab persoalan struktural pasar tenaga kerja dalam jangka panjang.
“Kemampuan lapangan kerja formal dalam menyerap lulusan pendidikan tinggi itu berbeda jauh. Program magang patut diapresiasi, namun itu bukan solusi jangka panjang,” tambahnya.
Elan menegaskan, jika pemerintah serius ingin menggenjot penerimaan pajak yang sempat lesu pada 2025, maka transformasi dari sektor informal ke formal harus menjadi prioritas kebijakan ekonomi. Tanpa basis tenaga kerja formal yang kuat, target pajak yang ambisius akan sulit terealisasi.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak tahun 2025 hanya mencapai Rp 1.917,6 triliun atau 87,6% dari target Rp 2.189,3 triliun. Kondisi ini meninggalkan defisit penerimaan (shortfall) sebesar Rp 271,7 triliun. Penerimaan pajak mengalami tekanan, seperti tercermin dari hasil neto yang merosot 0,7% year on year (yoy).
Sementara itu, pada 2026, pemerintah mematok target sebesar Rp 2.357,7 triliun. Artinya, pemerintah harus mengejar lompatan yang ambisius yaitu sebesar 22,95% dari realisasi tahun lalu.
Sumber : investor.id

WA only
Leave a Reply