Target Pajak 2026 Naik, DJP Diminta Evaluasi Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan perlu memperkuat strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak pada 2026 guna mendongkrak penerimaan negara.

Seperti diketahui, pemerintah membidik penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun pada 2026. Target tersebut naik dibandingkan realisasi 2025 yang tercatat Rp 1.917,6 triliun, yang hanya mencapai sekitar 87,6% dari target sebesar Rp 2.189,3 triliun.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan, kegagalan mencapai target penerimaan pajak tahun lalu dipengaruhi oleh dua faktor utama, yakni faktor internal dan eksternal DJP. Evaluasi menyeluruh dinilai penting agar strategi peningkatan penerimaan pajak ke depan dapat berjalan lebih efektif.

Dari sisi internal, Prianto menilai kinerja DJP belum optimal, salah satunya akibat masih bermasalahnya sistem administrasi perpajakan Coretax sejak diluncurkan pada Januari hingga Desember 2025. Reformasi perpajakan melalui Coretax dinilai belum mampu memperluas basis pajak maupun meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara signifikan.

“Coretax masih menghadapi berbagai hambatan. Wajib pajak orang pribadi masih mengalami kesulitan aktivasi akun, sementara wajib pajak badan masih harus beradaptasi dengan pengisian SPT PPh badan melalui sistem baru,” ujar Prianto saat dihubungi Beritasatu.com, Rabu (21/1/2026).

Selain Coretax, keterbatasan ketelitian dan kualitas data DJP juga menjadi sorotan. Hal ini tecermin dari hasil perhitungan potensi pajak yang dituangkan dalam surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) maupun pemeriksaan pajak yang kerap dibantah oleh wajib pajak, sehingga tidak secara otomatis meningkatkan penerimaan negara.

Sementara itu, dari sisi eksternal, Prianto menyebut kondisi perekonomian domestik yang lesu sepanjang 2025 menyebabkan basis pemajakan menyusut, seiring melemahnya konsumsi dalam negeri.

Dari faktor global, dinamika geopolitik seperti konflik perang dan sengketa dagang antara China dan Amerika Serikat turut menekan kinerja ekspor nasional, ditambah penguatan dolar AS yang berdampak pada penerimaan pajak.

Menghadapi tantangan tersebut, Prianto menekankan pentingnya strategi peningkatan penerimaan pajak pada 2026 melalui dua pendekatan utama, yakni intensifikasi dan ekstensifikasi. 

Intensifikasi diarahkan pada optimalisasi wajib pajak yang telah terdaftar, antara lain melalui penerbitan SP2DK dan pemeriksaan pajak yang berbasis data akurat dan berkualitas.

Adapun ekstensifikasi difokuskan pada perluasan basis pajak, terutama dengan menyasar transaksi underground economy yang masih marak terjadi. Langkah ini bertujuan menambah jumlah wajib pajak sekaligus memperluas basis pemajakan nasional.

Dari sisi tata kelola, Prianto menilai sistem pengawasan di DJP sebenarnya sudah kuat dan berlapis, mulai dari unit kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur (KITSDA), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, hingga pengawasan oleh aparat pengawasan pemerintah dan lembaga pemeriksa eksternal. Namun, penguatan sistem tersebut harus diiringi dengan peningkatan integritas aparatur pajak.

“Sebagus apa pun sistem pengawasan yang dibangun, ketika integritas pegawai pajak tidak mumpuni, selalu akan ada oknum yang memanfaatkan celah. Faktor kuncinya tetap pada integritas sumber daya manusianya,” pungkasnya.

Sumber : www.beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only