Ditjen Pajak bakal tambah ribuan pemeriksa hingga wajib pajak aktif untuk kejar target pajak
Peringatan bagi wajib pajak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tak lagi main-main.
Tahun ini, otoritas pajak bakal memperketat pengawasan juga mengintensifkan pemeriksaan. Langkah ini ditempuh tak lain dan tak bukan untuk mengejar target penerimaan pajak tahun 2026.
Seperti diketahui, pemerintah memasang target penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Dibanding realisasi tahun lalu, target tersebut melonjak hampir 23%.
Salah satu yang diandalkan yakni setoran pajak penghasilan (PPh) badan, dengan target Rp 434,42 triliun, melesat 35,16% dibanding realisasi 2025 sebesar Rp 321,4 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto bilang, berdasarkan baseline, penerimaan yang bersumber dari kepatuhan sukarela wajib pajak hanya mencapai Rp 1.795 triliun. Alhasil, “Kami harus bisa menutup gap Rp 562,4 triliun (untuk mencapai target 2026),” ujar Bimo, belum lama ini.
Menurut Bimo, secara historis pertumbuhan penerimaan pajak di atas 10% hanya terjadi ketika harga komoditas melonjak tajam, seperti pada 2018, 2021, dan 2022. Pada 2026 harga komoditas justru diperkirakan turun.
Sebab itu, sejumlah upaya bakal dilakukan Ditjen Pajak. Pertama, membidik wajib pajak di sektor sumber daya alam (SDA) melalui penguatan pengawasan dan peningkatan kepatuhan perpajakan pada sektor tersebut.
Menurut Bimo, hasil pemetaan risiko kepatuhan perpajakan dari sistem compliance risk management (CRM) menunjukkan, mayoritas wajib pajak di sektor SDA, seperti batubara, tembaga, dan sawit, perlu treatment audit. “Tembaga, sawit dan batubara tadi rata-rata memang harus diaudit,” kata Bimo.
Otoritas pun bakal menambah sekitar 3.000 hingga 4.000 pemeriksa pajak pada tahun ini. Pasalnya dari sekitar 44.000 pegawai Ditjen Pajak, jumlah pemeriksa pajak baru mencapai sekitar 6.500 orang.
Kedua, mengejar wajib pajak badan yang tidak masuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dari catatan Ditjen Pajak, ada 173.835 wajib pajak badan non UMKM dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun.
Tapi, tingkat pembayaran pajak mereka masih rendah dibanding dengan omzet yang dilaporkan. Bahkan, mayoritas perusahaan tersebut membayar PPh badan kurang dari 0,5% dari omzet.
Ketiga, mengejar 10.000 wajib pajak aktif yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), namun masih memiliki celah kepatuhan.
Menurut Bimo, wajib pajak tersebut dibagi dan diawasi secara langsung oleh account representative (AR), auditor, hingga juru sita Ditjen Pajak. “Mudah-mudahan bisa setidaknya bisa tercapai sekitar Rp 200 triliun melalui penambahan basis pajak yang baru,” tandas Bimo.
Berbasis aturan
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mewanti-wanti, upaya penggalian pene- rimaan harus berbasis aturan. Sebab, jika tidak maka dunia usaha bakal terganggu.
Selain aspek regulasi, Fajry menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan. Menurut dia, pengambilan penerimaan negara akan menjadi masalah jika dilakukan saat kinerja keuangan perusahaan sedang tertekan.
“Kalau omzetnya lagi turun, jangan kemudian penerimaan yang diambil malah meningkat. Misalkan jika perusahaan tersebut terbukti tidak patuh,” imbuh Fajry.
Ia menambahkan, dalam kondisi seperti itu, perusaha an kerap terpaksa menjual aset untuk memenuhi kewajiban pajak, yang pada akhirnya bisa memperburuk kesehatan usaha.
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF), Research Institute Ariawan Rahmat menyoriti rencana penambahan sekitar 4.000 auditor pajak. Menurut dia, jika ribuan auditor baru tersebut dibebani target kuantitatif yang tidak realistis tanpa dukungan data forensik yang presisi, pemeriksaan pajak berpotensi berubah menjadi fishing expedition.
Dalam kondisi itu, pemeriksa dikhawatirkan mencari kesalahan administratif sepele untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). “Selain meningkatkan cost of compliance, langkah ini bisa menciptakan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha,” tandas Ariawan.


Sumber : Harian Kontan 23 Januari 2026 Halaman 1

WA only
Leave a Reply