Pelaporan Pajak Melejit: DJP Klaim Kinerja Coretax Makin Positif

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim sistem administrasi perpajakan baru Coretax mulai menunjukkan kinerja positif. 

Implementasi sistem digital tersebut mendorong kenaikan pelaporan pajak hingga double digit sepanjang 2025.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, indikasi awal efektivitas Coretax terlihat dari meningkatnya penerbitan bukti potong serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. 

Secara tahunan, penerbitan bukti potong tercatat naik sekitar 9%, sementara pelaporan SPT Masa meningkat hingga 14%.

“Ada beberapa indikator yang menunjukkan bahwa sistem Coretax sudah bekerja dengan lebih baik,” ujar Bimo dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan 2026, Selasa (20/1/2026).

Menurut Bimo, peningkatan tersebut terjadi seiring penyatuan berbagai proses bisnis perpajakan yang sebelumnya tersebar di banyak aplikasi. 

Coretax dirancang untuk mengintegrasikan layanan, pengawasan, hingga pengolahan data dalam satu sistem terpadu.

Meski demikian, DJP mengakui penerapan Coretax sepanjang 2025 belum sepenuhnya optimal. 

Hal ini tercermin dari pelaporan faktur pajak yang relatif stabil di kisaran 99,1% dibanding tahun sebelumnya, lantaran masih adanya wajib pajak yang menggunakan sistem lama atau mekanisme manual.

Ia menambahkan, pada akhir Desember 2025, pengelolaan Coretax telah sepenuhnya diambil alih DJP dari sistem integrator. 

Dengan demikian, sepanjang 2026 otoritas pajak akan mulai melakukan penyempurnaan sistem sesuai kebutuhan layanan dan dinamika wajib pajak.

“Akhir Desember, Coretax sudah fully di dalam kontrol DJP, sudah handover dari sistem integrator. Jadi mudah-mudahan 2026 ini kita membangun perbaikan-perbaikan itu,” katanya.

Sumber : nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only