Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat jumlah wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax terus bertambah, mencapai 12,53 juta wajib pajak hingga 26 Januari 2026. Dari jumlah tersebut, aktivasi didominasi oleh wajib pajak orang pribadi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Rosmauli memperinci, aktivasi akun oleh wajib pajak orang pribadi mencapai 11,59 juta. Sementara sisanya, yakni 851.949 aktivasi akun oleh wajib pajak badan, 89.144 instansi pemerintah, dan 223 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Rosmauli menambahkan, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT Tahunan) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 hingga periode yang sama, telah mencapai 631.659 SPT, setara 5% dari aktivasi akun Coretax tersebut. Pelaporan SPT didominasi wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 532.668 SPT, diikuti orang pribadi nonkaryawan 70.088 SPT, wajib pajak badan 28.737 SPT dengan pembukuan rupiah, dan 47 SPT dengan pembukuan dolar AS.
“Ditjen Pajak DJP mengimbau wajib pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax DJP serta menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu guna menghindari sanksi administrasi dan memastikan kelancaran layanan perpajakan,” papar Rosmauli dalam keterangannya, Senin (26/1).
Sumber : Harian Kontan, Selasa 27 Januari 2026, Hal 2

WA only
Leave a Reply