Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax, Panduan Lengkap 2026

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak, termasuk orang pribadi, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Mulai tahun 2026, proses pelaporan SPT Tahunan dilaksanakan secara digital melalui sistem Coretax DJP yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna meningkatkan kemudahan, akurasi, dan kepatuhan wajib pajak.

Apa Itu SPT Tahunan Orang Pribadi?

SPT Tahunan Orang Pribadi merupakan laporan pajak yang wajib disampaikan oleh orang pribadi yang memperoleh penghasilan dalam satu tahun pajak. SPT ini berfungsi sebagai sarana pertanggungjawaban atas penghasilan yang diterima, pajak yang telah dipotong atau dibayarkan, serta pelaporan kondisi harta dan kewajiban pada akhir tahun pajak.

Secara umum, SPT Tahunan Orang Pribadi memuat ringkasan penghasilan, pajak penghasilan (PPh) terutang, kredit pajak, daftar harta, serta informasi perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku di Indonesia. Kewajiban pelaporan SPT Tahunan ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan dilakukan setiap tahun untuk melaporkan penghasilan pada tahun pajak sebelumnya.

Jenis SPT Tahunan Orang Pribadi

Dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan beberapa jenis formulir yang disesuaikan dengan karakteristik penghasilan wajib pajak. Jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi meliputi:

  1. Formulir 1770 SS, diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi karyawan dengan penghasilan bruto sampai dengan Rp60 juta per tahun.
  2. Formulir 1770 S, digunakan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan dengan penghasilan bruto di atas Rp60 juta per tahun.
  3. Formulir 1770, ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha sendiri, pekerjaan bebas, atau memperoleh penghasilan dari lebih dari satu sumber.

Pemilihan formulir yang tepat menjadi aspek penting agar pelaporan SPT Tahunan sesuai dengan kondisi wajib pajak dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Cara Melaporkan SPT Tahunan di Coretax

Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen ini berfungsi sebagai dasar pengisian data penghasilan, pajak terutang, serta kondisi keuangan wajib pajak selama satu tahun pajak. Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK
  • Bukti Potong Pajak Penghasilan (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2)
  • Daftar Harta yang Dimiliki
  • Data Penghasilan Lainnya

Jika semua dokumen telah sesuai, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax DJP dengan langkah berikut:

  1. Login ke akun Coretax DJP wajib pajak.
  2. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), klik Surat Pemberitahuan (SPT).
  3. Klik Buat Konsep SPT.
  4. Pilih jenis SPT PPh Orang Pribadi.
  5. Pilih SPT Tahunan dan tentukan periode Januari–Desember 2025.
  6. Pilih model SPT Normal, lalu klik Buat Konsep SPT.
  7. Klik ikon pensil untuk mulai mengisi SPT.
  8. Isi data SPT sesuai dokumen pendukung yang telah disiapkan.

Bagi karyawan, centang Pekerjaan pada sumber penghasilan.

Pada induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, terdapat 13 bagian isian, mulai dari header hingga Bagian K yang berisi pernyataan wajib pajak.

Bagi karyawan dengan satu pemberi kerja, pastikan memilih “Ya” pada:

  • Bagian B: Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan?
  • Pertanyaan 10.a: Apakah terdapat PPh yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain?

Isian lainnya disesuaikan dengan kondisi wajib pajak pada tahun pajak yang dilaporkan.

Batas Lapor SPT Tahunan 2026

Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Dengan demikian, untuk tahun pajak 2025, batas akhir pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 31 Maret 2026.

Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan sejak awal Januari hingga batas waktu tersebut. Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu dan benar merupakan bentuk kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan. Selain menghindari sanksi administrasi, pelaporan yang akurat juga mendukung transparansi dan keberlanjutan sistem perpajakan nasional.

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only