Tax Ratio Indonesia Semakin Jeblok

Lagi-lagi, rasio perpajakan alias tax ratio Indonesia meleset dari target pemerintah. Bahkan, angkanya menjadi yang terendah dibanding tiga tahun terakhir.

Berdasarkan kalkulasi KONTAN, tax ratio 2025 hanya mencapai 9,31% dari produk domestik bruto (PDB). Angka ini diperoleh dari perbandingan antara total penerimaan perpajakan yang sebesar Rp 2.217,9 triliun, dengan PDB nominal 2025 yang mencapai Rp 23.821,1 triliun.

Tapi, angka tersebut meleset 0,72 poin persentase dari sasaran yang ditetapkan pemerintah. Pemerintah menargetkan tax ratio 2025 sebesar 10,03% dari PDB. Angka tersebut juga terendah dibanding tiga tahun sebelumnya, yakni periode 2022-2024, dengan rerata sebesar 10,22% dari PDB.

Secara metodologi, target APBN menggunakan tax ratio dalam arti sempit, yakni rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB. Sementara, bila menghitung unsur penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam (SDA) sebesar Rp 245,3 triliun, maka tax ratio dalam arti luas sepanjang 2025 tercatat 10,34% dari PDB.

Adapun secara kuartalan, kinerja rasio pajak sepanjang 2025 menunjukkan pola fluktuatif. Tax ratio sempat mencapai titik tertinggi di kuartal IV-2025 sebesar 11,41% PDB.

Kenaikan didorong lonjakan penerimaan perpajakan dan meningkatnya PNBP SDA. Namun, capaian tersebut belum mampu menutup pelemahan rasio pajak pada kuartal-kuartal sebelumnya.

Pada kuartal I-2025, tax ratio masih berada di level 7,06% PDB, kemudian meningkat tajam menjadi 9,73% dari PDB pada kuartal II. Namun pada kuartal III, tax ratio turun ke level ke 8,88% dari PDB

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menyebut, penurunan tax ratio disebabkan beberapa hal. Pertama, berakhirnya efek berkah harga komoditas, seperti batubara dan CPO.

Kenaikan harga komoditas-komoditas tersebut sempat mendongkrak setoran pajak penghasilan (PPh) badan di tahun-tahun sebelumnya. “Hal ini menyebabkan kontraksi pada kontribusi penerimaan di sektor pertambangan,” kata Ariawan, Kamis (5/2).

Kedua, pertumbuhan ekonomi yang stabil di angka 5% tidak diikuti dengan tax elasticity yang setara. Menurut Ariawan, sektor informal yang masih dominan dan tingginya shadow economy membuat basis pemajakan tidak melebar secara signifikan, meskipun aktivitas ekonomi yang meningkat. Ketiga, periode transisi implementasi sistem coretax.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, penurunan tax ratio bisa menyebabkan defisit anggaran 2026 menembus batas aman 3% dari PDB. Opsi lainnya, pemerintah perlu melakukan pemotongan anggaran kementrian dan lembaga (K/L) ataupun transfer ke daerah seperti tahun lalu.

Sumber : Harian Kontan, 6 Febuari 2026, Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only