Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melaporkan bahwa pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) sampai dengan 9 Februari 2026 mencapai 1,82 juta SPT. Jumlah aktivasi akun Coretax juga mencapai 13,3 juta.
Data tersebut ditarik per pukul 08.00 WIB hari ini, Senin (9/2/2026). Bagi pelaporan SPT, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti menyebut jumlah SPT yang sudah disampaikan ke pihaknya untuk tahun buku Januari-Desember yakni 1,58 juta SPT untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) karyawan.
Kemudian, WP OP nonkaryawan 178.220 SPT serta WP Badan denominasi rupiah 59.577 SPT serta WP badan denominasi dolar Amerika Serikat (AS) 75 SPT.
Sementara itu, untuk jumlah SPT beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025 yakni WP badan denominasi rupiah 415 SPT serta denominasi dolar AS 16 SPT.
Adapun mengenai aktivasi akun Coretax, DJP melaporkan bahwa akun sistem inti administrasi perpajakan yang sudah diaktivasi itu berjumlah total 13,3 juta akun.
Jumlah akun yang sudah diaktivasi itu meliputi 12,38 juta akun WP OP, 875.696 akun WP badan, 89.187 WP instansi pemerintah serta 225 WP perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Untuk diketahui, Kemenkeu menyebut akan mengandalkan perbaikan Coretax sebagai upaya untuk memperbaiki penerimaan pajak ke depannya. Pada rapat Komisi XI DPR, Rabu (4/2/2026), Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa operasional Coretax masih berantakan pada tahun lalu.
Purbaya mengeklaim pihaknya sudah memperbaiki Coretax untuk tahun ini, meskipun masih ada beberapa error yang terjadi.
“Ada masalah kecil sini dan sana tetapi saya pikir sih secara keseluruhan akan lebih baik. Mungkin ada masalah bandwidth kami akan perluas bandwidth-nya sampai Mei tahun ini sehingga kemungkinan gangguan gara-gara bandwidth sudah akan berkurang dengan amat signifikan,” terangnya pada rapat tersebut.
Sumber : ekonomi.bisnis.com

WA only
Leave a Reply