Target Pajak Besar Turun, Beban Bergeser

Pemerintah menurunkan target setoran pajak yang berasal dari wajib pajak besar, di tengah tingginya lonjakan target penerimaan pajak nasional. Kebijakan ini mengindikasikan perluasan pengejaran pajak pada non wajib pajak besar.

Di 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar alias Large Tax Office (LTO) menargetkan penerimaan pajak Rp 688,7 triliun, setara 29,21% dari target penerimaan pajak nasional Rp 2.357,7 triliun. Angka ini di bawah target 2025 yang sebesar Rp 734,71 triliun.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai, penurunan target wajib pajak besar atau konglomerat sebesar 6,26% tersebut sebagai sebuah anomali di tengah ambisi belanja negara yang tetap ekspansif.

Menurut dia, secara normal target penerimaan pajak bersifat buoyant, yakni tumbuh sejalan dengan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) dan inflasi. Jadi, penurunan target tersebut mengindikasikan adanya pengakuan pemerintah atas risiko makroekonomi yang cukup serius.

“Agaknya pemerintah mengisyaratkan adanya pergeseran strategi atau pengakuan atas risiko makroekonomi yang serius,” ujar Ariawan, kemarin.

Ia memaparkan tiga skenario yang mungkin melatarbelakangi kebijakan tersebut.

Pertama, langkah antisipatif penurunan harga komoditas global yang dapat mengurangi windfall profit perusahaan-perusahaan besar.

Kedua, lonjakan penerimaan pajak pada 2024-2025 adalah hasil implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Namun, efek kejut dari kebijakan itu tidak bersifat permanen.

Ketiga, pemanfaatan kebijakan tax holiday dan tax allowance oleh investor besar memasuki masa optimal. Insentif tersebut berpotensi menggerus basis pajak efektif dalam jangka pendek meski diharapkan mendorong investasi jangka panjang.

Namun, jika target dari wajib pajak besar diturunkan sementara target penerimaan pajak nasional tetap naik, maka secara matematis beban akan bergeser ke segmen lain, seperti segmen menengah.

Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, pemerintah akan menempuh intensifikasi pajak yang lebih luas. Artinya, jumlah wajib pajak yang jadi sasaran pengwasan akan semakin banyak, terutama shadow economy yang belum menunjukkan perkembangan jelas dalam beberapa tahun terakhir.

Di sisi lain, memperluas basis pajak dinilai relatif lebih minim distorsi terhadap aktivitas ekonomi dibandingkan jika beban hanya ditumpukan pada korporasi besar. Namun, strategi ini juga membawa risiko. “Risiko shortfall penerimaan akan lebih tinggi,” tegas Fajry.

Sumber : Harian Kontan 12 Febuari 2026, Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only