Daya tahan kelas menengah Indonesia kian tergerus. Mandiri Institute mencatat jumlah kelas menengah kembali menyusut pada 2025, seiring tekanan daya beli dan perlambatan konsumsi rumah tarigga.
Jumlah kelas menengah turun dari 47,9 juta orang pada 2024 menjadi 46,7 juta orang pada 2025, atau berkurang sekitar 1,1 juta orang. Penurunan ini lebih tajam dibandingkan 2024 yang menyusut 0,4 juta orang. Dengan porsi sekitar 16,6% dari total penduduk, kontraksi kelas menengah bukan sekadar isu sosial, tetapi mulai menjelma menjadi risiko makro dan fiskal.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M. Rizal Taufikurahman menilai, pelemahan kelas menengah akan berdampak langsung terhadap ketahanan fiskal negara. Pasalnya, struktur penerimaan pajak Indonesia saat ini masih sangat bergantung pada konsumsi rumah tangga dan pekerja formal.
Konsumsi rumah tangga berkontribusi sekitar 55%-57% terhadap produk domestik bruto (PDB), dengan kelas menengah sebagai penggerak utama belanja non pokok seperti transportasi, restoran, pendidikan swasta, hingga barang tahan lama. Seluruhnya menjadi objek pajak pertambahan nilai (PPN).
Di saat yang sama, tekanan ekonomi mendorong sebagian pekerja keluar dari sektor formal ke sektor informal, sehingga basis pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ikut melemah.
“Ketika masyarakat turun kelas, konsumsi bergeser ke kebutuhan dasar yang pajaknya rendah atau bahkan tidak dikenai PPN. Sementara pekerja yang masuk sektor informal tidak lagi menjadi basis PPh 21,” ujar Rizal, kemarin.
Rizal menyebut kondisi ini tercermin dari struktur APBN. PPN menyumbang sekitar 35%-40% dari total penerimaan pajak. Sedangkan PPh orang pribadi, termasuk juga PPh 21, berkontribusi sekitar 10%-12%. Tekanan kelas menengah tidak serta-merta membuat penerimaan pajak anjlok, namun memicu apa yang disebut sebagai silent tax erosion.
Penurunan basis pajak
Kondisi tersebut membuat target penerimaan pajak 2026 kian menantang. Namun, menurut Rizal, persoalan utama bukan terletak pada tarif pajak yang rendah, melainkan pada menyempitnya basis pajak akibat melemahnya kelas menengah. Karena itu, kebijakan fiskal dinilai keliru bila kembali bertumpu pada kenaikan tarif.
Pemerintah justru perlu memperbaiki struktur ekonomi dengan mempercepat penciptaan lapangan kerja formal dengan upah tetap, terutama di sektor manufaktur dan jasa modern. Insentif fiskal juga perlu diarahkan ke investasi padat karya agar pendapatan riil kelas menengah pulih.
Selain itu, perluasan basis pajak bisa ditempuh melalui integrasi data, optimalisasi pajak ekonomi digital, serta penguatan pajak kekayaan dan properti yang kontribusi-nya masih minim.
Nada peringatan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat. Ia menilai tren penurunan kelas menengah berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap penerimaan pajak pada 2026. Menurut nya, tekanan terjadi dari tiga arah sekaligus.
Pertama, fenomena jobless growth dan deindustrialisasi dini. Pertumbuhan ekonomi lebih banyak ditopang sektor jasa, baik informal maupun jasa berkeahlian tinggi. Sementara sektor manufaktur penyerap utama tenaga kerja kelas menengah cenderung stagnan.
Kedua, inflasi sektor dasar, seperti pangan dan energi, menggerus pendapatan riil. Kelas menengah tidak menikmati bantalan subsidi seperti kelompok miskin, tetapi juga belum cukup kuat menyerap guncangan harga.
Ketiga, meningkatnya beban pajak dan pungutan non-pajak di tengah pendapatan yang stagnan. Kondisi ini memicu consumption chilling effect. Ini kondisi di mana rumah tangga menahan belanja. Dampaknya terasa langsung pada PPh 21 dan PPN.
Penurunan kelas menengah ke tarif rendah atau bawah PTKP menggerus PPh 21, sementara pergeseran konsumsi ke kebutuhan pokok menekan penerimaan PPN nasional secara keseluruhan.
Sumber: Harian Kontan, Selasa 10 Februari 2026, Hal 2

WA only
Leave a Reply