Pemerintah kembali menggelontorkan insentif fiskal untuk menopang konsumsi masyarakat saat momentum libur idulfitri 1447 Hijriah. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah menanggung penuh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik.
Beleid yang ditetapkan pada 6 Februari 2026 ini mengatur PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas komponen tarif dasar dan fuel surcharge jasa angkutan udara niaga berjadwal. Insentif ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pergerakan ekonomi selama periode mudik lebaran.
Fasilitas PPN DTP berlaku untuk pembelian tiket mulai 10 Februari hingga 29 Maret 2026, dengan periode penerbangan kelas ekonomi yang terbang pada rentang waktu tersebut dikenai PPN. Namun, PPN DTP tidak mencakup layanan tambahan, seperti bagasi ekstra dan pemilihan kursi.
Dari sisi kepatuhan, maskapai tetap wajib menerbitkan faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP dalam SPT Masa PPN. Selain itu, rincian transaksi harus disampaikan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Mei 2026. Jika kewajiban administrasi ini tidak dipenuhi, fasilitas PPN DTP gugur dan kembali menjadi beban penumpang.
Sumber: Harian Kontan, Selasa 10 Februari 2026, Hal 2

WA only
Leave a Reply