Ramadan dan Idulfitri menjadi momentum untuk mendorong penerimaan PPN dan PPh 21
Periode Ramadan dan Idulfitri diperkirakan akan menjadi momentum bagi pemerintah untuk mendulang setoran pajak dalam negeri. Tak hanya pajak penghasilan, tetapi juga pajak konsumsi.
Pada 2025 lalu, Ramadan jatuh pada 1 Maret dan libur Idulfitri berlangsung 31 Maret hingga 4 April 2025. Pada periode tersebut, Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) rata-rata Rp 113,8 triliun, naik 10% secara tahunan.
Sementara penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 pada April 2025 tercatat Rp 35,2 triliun, tumbuh 4,45% dibanding periode yang sama pada tahun lalu.
Tahun ini, pemerintah menyalurkan berbagai stimulus dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi. Bahkan, tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) bakal dicairkan di awal Ramadan dalam rangka mengerek daya beli.
Kombinasi faktor tersebut, menurut perkiraan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, bakal meningkatkan pertumbuhan ekonomi antara 5,5% hingga 6% pada kuartal pertama tahun ini.
Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman mengatakan, momen lebara secara historis merupakan puncak konsumsi nasional. Ini berdampak langsung terhadap kenaikan penerimaan pajak.
Resiko yang tidak dikelola akan berdampak ke sektor rill dan daya beli.
“Kebutuhan pakaian meningkat karena ada budaya memakai baju baru, kemudian budaya silaturahmi mendorong konsumsi makanan dan hidangan,” ujar Raden kepada KONTAN, Kamis (26/2).
Raden juga mengatakan, lonjankan konsumsi diperkuat dengan pencairan THR. Dengan meningkatnya kebutuhan sekaligus kemampuan bayar masyarakat, konsumsipun terdongkrak. Ramalan Raden, lonjakan konsumsi akan mengerek penerimaan PPN sekitar 12% hingga 15% pada periode tersebut.
Selain itu, “Dari THR tentu akan ada kenaikan PPh Pasal 21. Berdasarkan histori, biasanya ada kenaikan penerimaan PPh Pasal 21 sekitar 20% sampai dengan 25% dari THR saja,” tambah Raden.
Risiko daya beli
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto juga mengatakan, penerimaan pajak April 2023, April 2024, dan Maret 2025 yang bertepatan dengan periode ramadan, menunjukkan tren kenaikan dibanding bulan-bulan sebelumnya. Pola serupa juga terlihat pada setoran PPh 21.
Namun demikian, Wahyu mengingatkan bahwa Idulfitri merupakan siklus tahunan dengan tanggal yang selalu berubah dalam kalender Masehi. Alhasil, dampaknya tidak bisa dibandingkan langsung secara tahunan.
Sementara itu, diluar faktor musiman, Wahyu mewanti-wanti pemerintah untuk mengantisipasi sejumlah tantangan yang dapat memengaruhi daya beli masyarakat, yang pada akhirnya juga akan berdampak terhadap pada penerimaan negara.
Mulai dari volatilitas nilai tukar, tekanan di pasar modal, hingga menurunnya kepercayaan global terhadap stabilitas dan kebijakan ekonomi dalam negeri yang tercermin dari penurunan outlook peringkat utang Indonesia.
“Persoalan-persoalan itu jika tidak dikelola dengan baik akan berdampak pada sektor riil sehingga memengaruhi daya beli masyarakat,” ujar Wahyu kepada KONTAN, kemarin.
Wahyu menambahkan kondisi fiskal saat ini juga menghadapi tekanan yanag tidak ringan. Pada akhirnya, kata Wahyu, baik penerimaan PPN maupun PPh Pasal 21 sangat bergantung pada kondisi ekonomi dan kinerja korporasi dalam negeri.
Sumber : Harian Kontan 27 Febuari 2026, Halaman 2

WA only
Leave a Reply