Kementerian Keuangan mencatat nilai restitusi sepanjang 2025 mencapai Rp 316 triliun
Pemerintah akan melakukan audit kepada wajib pajak penerima restitusi jumbo pada tahun lalu. Langkah ini ditempuh karena nilai restitusi pada tahun lalu dinilai terlalu besar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, audit akan dilakukan terhadap penerima restitusi dengan jumlah besar dan mencurigakan pada tahun lalu. “Karena tahun lalu kami keluarin Rp 360 triliun restitusinya.
Menurut saya kebesaran. Saya akan lihat ada enggak yang main-main di situ,” ujar Purbaya, Senin (23/2). Menurut Purbaya, audit dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam proses pengembalian pajak tersebut. Ia menegaskan, tujuan utama kebijakan ini bukan semata-mata pendakan, melainkan pembenahan sistem ke depan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mengajukan restitusi lebih bayar (LB) pada dasarnya sudah menjadi prosedur rutin. “Memang semua juga kami periksa kalau LB,” katanya.
Bimo menjelaskan, penentuan pemeriksaan tidak semata-mata didasarkan pada ambang batas (threshold) nominal tertentu. Otoritas pajak juga mempertimbangkan faktor lain, seperti frekuensi pengajuan restitusi maupun nominal yang diminta.
Menurut data Kementerian Keuangan (Kemkeu), nilai restitusi pajak sepanjang 2025 mencapai Rp 361,2 triliun, meningkat 35,94% secara tahunan. Lonjakan restitusi ini berdampak terhadap penerimaan pajak. Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.917,6 triliun, alias short fall Rp 271,7 triliun.
Sementara itu, nilai restitusi pajak pada Januari 2026 tercatat sebesar Rp 54,1 triliun, turun 23% secara tahunan. Alhasil, penerimaan pajak neto tercatat sebesar Rp 116,2 triliun di periode tersebut, tumbuh 30,7% secara tahunan.
Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, langkah ini berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan pelaku usaha dan mengganggu iklim investasi. Pasalnya, restitusi merupakan hak wajib pajak yang dijamin oleh ketentuan perpajakan.
“Kalau mereka yang memiliki restitusi besar menjadi sasaran pemeriksaan, ini akan menjadi sinyal bagi wajib pajak untuk menahan pencairan restitusi atau tidak sebesar yang seharusnya. Karena mereka pasti akan takut diperiksa,” ujar Fajry, Rabu (25/2).
Kambing hitam
Fajry menilai pendekatan yang dilakukan pemerintah masih berfokus pada intensifikasi dan seperti berburu di kebun binatang. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan restitusi sebagai kambing hitam penurunan kinerja penerimaan pajak.
Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman juga mempertanyakan dasar dan mekanisme audit terhadap wajib pajak ang telah menerima pengembalian pajak. Sebab, dalam praktik administrasi pajak, restitusi, terutama dengan nilai signifikan, hampir pasti melalui proses pemeriksaan.
Untuk restitusi di atas Rp 5 miliar, pemeriksaan menjadi prosedur standar. “Kalau sudah dilakukan pemeriksaan, tidak bisa lagi dilakukan pemeriksaan ulang. Kecuali Ditjen Pajak memiliki data baru yang semula belum terungkap,” katanya.
Namun menurut Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Inrestitusi secara luas bukan stitute Ariawan Rahmat, audit untuk menakut-nakuti investor, melainkan memberikan pesan keras kepada para pemburu rente pajak. Menurutnya, kas negara tidak boleh menjadi ATM gratis oknum yang memanipulasi faktur pajak.
Ariawan menyarankan audit fokus pada sektor dengan volatilitas restitusi tinggi berdasarkan pola risiko dan karakteristik industri. Misal, sektor pertambangan dan komoditas ekspor, perdagangan, dan juga manufaktur.
Sumber : Harian Kontan

WA only
Leave a Reply