Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan khusus untuk wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret nanti. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengimbau wajib pajak untuk tidak melaporkan SPT Tahunan pada hari-hari menjelang batas akhir pelaporan alias injury time.
Pasalnya, hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan Pajak 2025 baru mencapai 6 juta wajib pajak. Sementara target pelaporan tahun ini dipatok sebesar 14 juta SPT. Dengan demikian, realisasi pelaporan SPT Tahunan terkini, baru sekitar 42,85%.
Pelaporan masih didominasi wajib pajak orang pribadi sebanyak 5,87 SPT. Disusul wajib pajak badan dalam rupiah 129.231 SPT, dan badan dalam dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 113 SPT. Sementara untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda, tercatat 1.047 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wiajayanto menjelaskan, rata-rata pelaporan SPT harian saat ini berada di kisaran 200 ribu hingga 250 ribu wajib pajak per hari. Dengan sisa waktu efektif hingga pada Maret 2026 sekitar 10-13 hari, pihaknya memperkirakan masih ada tambahan signifikan pelaporan yang bisa dikejar.
“Itu katakan 10 hari dikali 250 ribu itu sekitar 2,5 juta ya. 2,5 juta dari 6 juta sekarang berarti 8,5 juta (SPT),” ujar Bimo, Kamis (5/3).
Namun, Bimo tetap mengimbau agar wajib pajak melaporkan SPT lebih awal. “Ada banyak sekali upaya-upaya yang dilakukan untuk supaya kebiasaan kita yang sejak pendidikan dasar itu sukanya injury time, sistem kebut semalam. Kalau belum deadline rasa-rasanya belum tergerak hati dan niat untuk menyelesaikan tugas,” kata Bimo.
Di sisi lain, otoritas pajak tidak hanya menunggu kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dari wajib pajak, tetapi juga melakukan pendekatan aktif atau jemput bola. Misalnya saja, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tetap dibuka pada akhir pekan guna mengakomodasi lonjakan pelaporan menjelang batas akhir.
Selain itu, Ditjen Pajak juga juga menambah kanal pelaporan untuk mengantisipasi potensi kepadatan sistem, terutama karena mayoritas wajib pajak orang pribadi yang melapor berstatus nihil.
Ditjen Pajak kini menyediakan pelaporan melalui aplikasi Coretax Form serta melalui Coretax Mobile yang segara diluncurkan.
Penambahan kanal ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak sekaligus meratakan beban sistem dari hari ke hari agar tidak menumpuk menjelang tenggat waktu. “Mudah-mudahan dengan seperti ini kami bisa sekaligus mengurangi beban sistem dari hari ke hari,” pungkasnya.
Sumber : Harian Kontan 6 Febuari 2026, Halaman 2

WA only
Leave a Reply