JAKARTA. Rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) alias tax ratio Indonesia masih menjadi yang paling rendah dibandingkan dengan negara-negara berkembang (emerging market) setara di kawasan Asia Pasifik.
Berdasarkan pemutakhiran data World Revenue Longitudinal Database (WoRLD) yang dirilis Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) pada 4 Maret 2026, penerimaan perpajakan Indonesia hanya mencapai 10,08% terhadap PDB pada 2024.
Angka tersebut terpaut jauh di bawah rata-rata negara emerging market di kawasan yang sama. Negara-negara tetangga di kawasan Asean pun mencatatkan kinerja pemungutan pajak yang jauh lebih optimal.
Sebagai perbandingan, rasio pajak Thailand mampu menyentuh 15,95% terhadap PDB pada tahun yang sama. Disusul oleh Filipina sebesar 15,36%, Vietnam sebesar 12,96%, dan Malaysia di level 12,47% terhadap PDB.
Bahkan, jika disandingkan dengan raksasa ekonomi Asia lainnya maka kapasitas pemungutan pajak Indonesia masih tampak jauh tertinggal. India mencatatkan tax ratio sebesar 18,11% terhadap PDB, sementara China berada di level 12,97%.
Rendahnya rasio pajak ini berimbas langsung pada rasio pendapatan negara secara keseluruhan (total revenue to GDP ratio). Total pendapatan negara Indonesia tercatat hanya 12,84% terhadap PDB, terendah di antara negara setara utama: China (25,6%), Filipina (21,2%), Thailand (21,2%), India (20,9%), Vietnam (18,4%), dan Malaysia (16,6%).
Sumber : bisnis.com

WA only
Leave a Reply