Rasio Pajak RI Rendah, Tergantung Komoditas, Kepatuhan Formal WP Jadi PR

JAKARTA. Dana Moneter Internasional (IMF) mencatat bahwa rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) alias tax ratio Indonesia paling rendah dibandingkan dengan negara-negara berkembang (emerging market) di kawasan Asia Pasifik.

Berdasarkan pemutakhiran data World Revenue Longitudinal Database (WoRLD) yang dirilis Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) pada 4 Maret 2026, penerimaan perpajakan Indonesia hanya mencapai 10,08% terhadap PDB pada 2024. Laporan itu juga mencatat bahwa tax ratio Indonesia juga masih sangat tergantung terhadap komoditas.

Secara historis rasio pendapatan negara terhadap PDB Indonesia mengalami masa puncaknya pada periode commodity boom, yang mana rekor tertinggi sempat menyentuh angka lebih dari 18,13% dari PDB pada 2008 dengan tax ratio sebesar 12,16%.

Sebaliknya, pada 2020, rasio pendapatan negara terhadap PDB anjlok menjadi 10,67% menjadi titik terendah dalam catatan WoRLD IMF. Sejalan dengan itu, tax ratio juga hanya tercatat sebesar 8,32%.

Perbandingan dengan Negara Asia Tenggara

Sebagai perbandingan, rasio pajak Thailand mampu menyentuh 15,95% terhadap PDB pada tahun yang sama. Disusul oleh Filipina sebesar 15,36%, Vietnam sebesar 12,96%, dan Malaysia di level 12,47% terhadap PDB.

Bahkan, jika disandingkan dengan raksasa ekonomi Asia lainnya maka kapasitas pemungutan pajak Indonesia masih tampak jauh tertinggal. India mencatatkan tax ratio sebesar 18,11% terhadap PDB, sementara China berada di level 12,97%.

Rendahnya rasio pajak ini berimbas langsung pada rasio pendapatan negara secara keseluruhan (total revenue to GDP ratio). Total pendapatan negara Indonesia tercatat hanya 12,84% terhadap PDB, terendah di antara negara setara utama: China (25,6%), Filipina (21,2%), Thailand (21,2%), India (20,9%), Vietnam (18,4%), dan Malaysia (16,6%).

Merinci data IMF tersebut, struktur penerimaan pajak Indonesia pada 2024 secara umum masih ditopang oleh dua komponen utama. Pertama, pajak penghasilan dan laba (income and profit tax) yang menyumbang 4,80% terhadap PDB; jauh lebih rendah dari Malaysia (8,56%), India (6,79%), Thailand (6,08%), Filipina (5,80%), dan Vietnam (5,38%), meski masih lebih baik dari China (4,11%).

Kedua, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau sales & production tax, mencatatkan kontribusi sebesar 4,63% terhadap PDB. Realisasi ini juga jauh tertinggal dibandingkan India (9,66%), Thailand (8,92%), Filipina (7,63%), dan Vietnam (6,27%), meski masih lebih baik dari Malaysia (2,8%). 

Ketiga, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau other revenue (non-tax) Indonesia mencapai 2,62% terhadap PDB. Angka itu menjadi yang terendah di antara negara setara seperti Vietnam (5,80%), Thailand (4,22%), Malaysia (4,19%), China (3,82%), Filipina (3,10%), dan India (2,78%).

Kepatuhan Formal Wajib Pajak 

Salah satu tantangan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan pajak adalah kepatuhan wajib pajak yang masih jauh dari ekspektasi. Data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) 2025 sampai dengan 5 Maret 2026 mencapai 6.002.570 surat pemberitahuan alias SPT. 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan data tersebut ditarik pukul 08.00 WIB pagi. Dengan demikian, masih ada sisa sekitar 8 juta SPT yang harus masuk untuk memenuhi target 14 juta SPT. 

“Per hari ini jam 8 tadi pagi alhamdulillah in total sudah masuk SPT tahunan pajak tahun 2025 ini 6.002.570 SPT tahunan,” terang Bimo pada taklimat media di kantor DJP Jakarta, Kamis (5/3/2026). 

Secara terperinci untuk pelaporan tahun buku Januari-Desember 2025, SPT PPh untuk orang pribadi (OP) mendominasi dengan 5.872.158 SPT yang sudah masuk. Kemudian, SPT PPh badan berdenominasi rupiah 129.231 SPT dan berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS) 113 SPT. 

Sementara itu, untuk pelaporan beda tahun buku meliputi SPT dari wajib pajak (WP) badan 1.047 SPT berdenominasi rupiah dan 21 SPT badan berdenominasi dolar AS.  Menurut Bimo, kinerja sampai dengan awal Februari 2026 ini tidak banyak berbeda dengan tahun lalu di periode yang sama yakni 6 juta SPT.  “Kami masih menunggu sekitar 9 juta wajib pajak yang lain,” terangnya secara terpisah usai acara. 

Menurut Dirjen Pajak lulusan Taruna Nusantara itu, ada 250.000 WP yang melaporkan pajaknya setiap hari. Namun, dia meyakini ini belum mencapai periode puncak (peak) lantaran otoritas pajak pernah mencatat pelaporan sampai dengan 370.000 WP dalam satu hari. 

“Bahkan di weekend saja kemarin, weekend Sabtu Minggu kemarin, itu di Sabtu ada sekitar 190.000. Minggu-nya ada 60.000 wajib pajak,” terangnya. 

Untuk memastikan masyarakat melaporkan SPT-nya, Bimo menyebut pihaknya akan terus membuka saluran-saluran pelayanan melalui agen dan relawan pajak. Kerja sama dengan tax center di seluruh Indonesia juga diharapkan bisa mendorong pelaporan SPT.

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only