JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 mengalami kenaikan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan, total SPT Tahunan yang telah dilaporkan wajib pajak tercatat sebanyak 7.205.109 SPT per 10 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Berdasarkan rinciannya, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dengan tahun buku Januari–Desember yang mencapai 6.400.602 SPT.
Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non karyawan tercatat menyampaikan 649.033 SPT.
Adapun wajib pajak badan yang telah melaporkan SPT tercatat sebanyak 150.483 badan dengan pembukuan rupiah dan 119 badan dengan pembukuan dolar Amerika Serikat.
Selain itu, terdapat pula wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda dari Januari-Desember yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025. Jumlahnya tercatat sebanyak 1.251 badan dengan pembukuan rupiah dan 21 badan dengan pembukuan dolar AS.
Jika dibandingkan dengan target pelaporan SPT Tahunan yang ditetapkan sebanyak 14 juta SPT pada tahun ini, jumlah tersebut setara dengan sekitar 51,5%.
Artinya, masih terdapat sekitar 6,79 juta SPT yang perlu disampaikan wajib pajak hingga batas waktu pelaporan berakhir.
Di sisi lain, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun sistem Coretax. Hingga 10 Maret 2026, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 15.883.598 wajib pajak.
Rinciannya terdiri dari 14.855.354 wajib pajak orang pribadi, 937.800 wajib pajak badan, 90.218 wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Sebagai informasi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026, sedangkan untuk wajib pajak badan pada 30 April 2026.
DJP pun mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum tenggat waktu guna menghindari keterlambatan.
Sumber : kontan.co.id

WA only
Leave a Reply