Ada Libur Lebaran, DJP Pertimbangkan Perpanjang Batas Waktu Lapor SPT Wajib Pajak Orang Pribadi

JAKARTA, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mempertimbangkan kemungkinan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi.

Pertimbangan ini muncul karena periode pelaporan SPT bertepatan dengan libur dan cuti bersama Idulfitri.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan keputusan terkait perpanjangan waktu pelaporan masih akan melihat perkembangan pelaporan SPT menjelang Lebaran.

“Kalau grafik pelaporannya bisa naik seminggu sebelum Lebaran, kemungkinan akan tetap seperti sekarang, yaitu 31 Maret sebagai batas waktu akhir untuk wajib pajak orang pribadi,” ujar Bimo di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Menurut Bimo, DJP juga akan memantau kinerja sistem administrasi perpajakan digital Coretax yang saat ini digunakan untuk pelaporan SPT.

Ia menilai sistem tersebut sejauh ini cukup mumpuni dalam menampung lonjakan akses dari wajib pajak.

Jika Coretax tetap berjalan stabil dan mampu menangani lonjakan pelaporan, pemerintah tidak melihat kebutuhan mendesak untuk memperpanjang batas waktu pelaporan.

Namun demikian, DJP telah menyiapkan langkah antisipasi terhadap dua kemungkinan yang bisa terjadi menjelang batas akhir pelaporan.

Pertama, memastikan sistem Coretax tetap berjalan lancar ketika terjadi lonjakan pelaporan SPT mendekati tenggat waktu.

Kedua, mengantisipasi potensi keterlambatan pelaporan akibat masyarakat menjalani libur panjang Lebaran.

“Kita sudah siap antisipasi. Nanti tergantung level of confidence kita satu minggu sebelum Lebaran. Kalau memang perlu, nanti saya sampaikan ke Pak Menteri untuk minta izin memperpanjang waktu pelaporan,” kata Bimo.

Sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, batas akhir penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahun.

Sementara itu, wajib pajak badan memiliki batas waktu pelaporan hingga 30 April.

Wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Untuk wajib pajak orang pribadi, denda keterlambatan sebesar Rp100.000, sedangkan bagi wajib pajak badan dikenakan denda Rp 1 juta.

Sumber : kompas.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only