JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) tidak akan menutup peluang untuk memperpanjang periode pelaporan SPT tahunan pajak untuk orang pribadi (OP) setelah 31 Maret 2026.
Sebagaimana diketahui, otoritas pajak memperkirakan pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) untuk 2025 akan efektif hanya sampai dengan 18 Maret 2026 lantaran terpotong masa libur Idulfitri. Sementara itu, jumlah SPT yang sudah masuk keseluruhan baru sekitar 6,69 juta SPT.
“Kami lihat seminggu sebelum Lebaran. Kalau grafiknya bisa naik, kemungkinan [batas pelaporan SPT pajak OP] akan stay as it is ya 31 Maret. Tetapi kami juga sudah siap antisipasi tergantung level of confidence ketika satu minggu sebelum Lebaran,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Bimo menyebut akan meminta izin terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa apabila nantinya akan mengambil opsi perpanjangan periode pelaporan SPT.
Menurut data DJP, pelaporan SPT tahunan PPh sampai dengan 8 Maret 2026 pukul 00.00 WIB sudah mencapai 6,69 juta SPT. Otoritas pajak menyebut terdapat 19 juta wajib pajak (WP) yang menyampaikan SPT tahun ini, sedangkan 15,2 juta merupakan target WP yang menyampaikan SPT tepat waktu.
Sebelumnya, DJP memperkirakan pelaporan SPT tahunan nantinya sebelum Idulfitri bisa mencapai 8,5 juta SPT. Perkiraan itu berdasarkan rata-rata pelaporan yang setiap harinya mencapai sekitar 250.000 SPT.
Otoritas fiskal menyebut akan proaktif alias ‘jemput bola’ dan tidak mengandalkan kesukarelaan WP. DJP disebut akan membuka kantor layanan sampai dengan hari Sabtu dan Minggu selama sekitar dua pekan ke depan sebelum Lebaran.
Di sisi lain, otoritas pajak turut meluncurkan dua metode baru pelaporan SPT yang kini melalui sistem inti administrasi perpajakan yakni Coretax. Dua metode baru itu yakni Coretax Form dan melalui M-Pajak atau Coretax Mobile.
Penggunaan Coretax Form bisa dimanfaatkan dengan mengunduh formulir yang bisa diisi offline oleh WP. Kemudian, pengisiannya bisa dilakukan secara offline sebelum nantinya membutuhkan akses internet untuk mengunggah ke sistem Coretax. Namun, fitur ini hanya bisa digunakan untuk WP dengan SPT nihil.
Adapun untuk Coretax Mobile, aplikasi anyar dari DJP itu ditargetkan bisa mulai tersedia baik di sistem operasi Android maupun iOS (iPhone) dalam dua minggu ke depan.
Sumber : bisnis.com

WA only
Leave a Reply