Investor Pasar Modal, Jangan Lupa Lapor Pajak Anda

JAKARTA. Anda sudah mulai mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)? Jangan lupa melaporkan pajak hasil investasi Anda tahun lalu. Apa saja pajak yang perlu dilaporkan dari transaksi pasar modal?

Direktur Panin Asset Management Rudiyanto menjelaskan, dalam transaksi saham ada dua jenis pajak yang berlaku, yakni pajak atas penjualan dan pajak atas dividen. Kedua pajak ini sudah otomatis dibayar. “Tapi tetap perlu dilaporkan,” jelas Rudiyanto, Rabu (6/3).

Investor membayar pajak final 0,1% saat penjualan saham. Ambil contoh investor menjual saham Rp 1.100. Maka, “Penghitungan pajaknya 0,1% dikali 1.100, dikali jumlah yang dibeli,” ujar Agus Susanto Lihin, konsultan pajak.

Pajak jual saham jauh lebih kecil ketimbang pajak dividen, yakni 10%. Beberapa pihak menganggap pajak dividen ini sebagai pajak berganda alias double taxation. Pasalnya, dividen merupakan laba bersih perusahaan yang sebenarnya sudah dipotong pajak. “Hal ini merugikan investor kecil,” tandas Rony Boko, Pengamat Pajak Universitas Indonesia (UI).

Kalau Anda punya obligasi, ada juga pajak untuk bunga obligasi yang besarnya 15%. “Pada investasi obligasi, biasanya baru dapat bunga setelah enam bulan kemudian. Nah, saat itu pajak berlaku,” tambah Agus.

Sedangkan untuk investasi reksadana, perpajakan lebih mudah. “Reksadana tidak dikenakan pajak kepada investor karena pajaknya sudah dikenakan di manajer investasi,” jelas Octavianus Budiyanto, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI).

Investor perlu mengetahui pajak di pasar modal lantaran akan mempengaruhi pendapatan. Apalagi, untuk trader yang melakukan aksi jual-beli saham dengan frekuensi lebih tinggi ketimbang investor jangka panjang.

Berdasarkan catatan, sampai pertengahan Februari lalu, sebanyak 1,2 juta surat pemberitahuan (SPT) sudah dilaporkan melalui e-filing. Target Direktorat Jenderal Pajak masih jauh.

Sebagai perbandingan, pada 2018, terdapat 12,55 juta wajib pajak yang melaporkan SPT-nya. Rasio kepatuhan ini hanya sekitar 71% dari total 17,65 juta WP yang wajib melaporkan SPT.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only