OPINI: Ketika Pajak Mengubah Perilaku Ekonomi

JAKARTA. Mengapa rasio pajak Indonesia sulit naik? Jawaban yang sering muncul adalah kepatuhan masyarakat yang masih rendah atau besarnya sektor informal. Namun, ada kemungkinan lain yang jarang dibicarakan: bisa jadi desain sistem pajak itu sendiri ikut membentuk perilaku ekonomi masyarakat.

Rasio pajak Indonesia masih berkisar sekitar 10% terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development, yang berada di atas 30% dari PDB (OECD, 2025).

Selama ini kesenjangan tersebut lebih sering dijelaskan oleh faktor ekonomi dan administrasi perpajakan. Padahal, struktur kebijakan pajak juga dapat memengaruhi cara wajib pajak (WP) mengambil keputusan.

Dalam ekonomi perpajakan dikenal istilah bunching effect. Sederhananya, ini adalah kecenderungan WP untuk menahan pelaporan penghasilan tepat di bawah batas tarif pajak yang lebih tinggi. Ketika tambahan pendapatan membuat seseorang berpindah ke lapisan tarif yang lebih besar, sebagian orang memilih menunda atau menyesuaikan pelaporan penghasilannya agar tetap berada di lapisan tarif yang lebih rendah.

Fenomena ini bukan sekadar akal-akalan. Dalam banyak kasus, ia merupakan respons rasional terhadap sistem insentif yang ada. Ketika perbedaan beban pajak antarlapisan terlalu tajam, sebagian pelaku ekonomi akan berusaha menghindari lonjakan tersebut (Piketty & Saez, 2007).

Menariknya, tidak semua WP memiliki ruang yang sama untuk melakukan penyesuaian seperti ini.

Pekerja bergaji tetap, misalnya, relatif tidak memiliki fleksibilitas untuk mengatur penghasilan yang dilaporkan. Gaji mereka sudah ditentukan dalam kontrak kerja dan pajaknya dipotong langsung oleh perusahaan setiap bulan. Mekanisme ini membuat penerimaan pajak dari karyawan relatif stabil.

Data dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa pajak penghasilan (PPh) karyawan menjadi salah satu kontributor penting penerimaan negara setiap tahun. Stabilitas ini sering dianggap sebagai indikator kepatuhan yang baik.

Namun, jika dilihat lebih jauh, kondisi tersebut juga mencerminkan kenyataan bahwa kelompok pekerja formal hampir tidak memiliki ruang untuk menyesuaikan pelaporan penghasilannya.

Sebaliknya, kelompok yang memiliki fleksibilitas lebih besar seperti pemilik usaha atau profesional independen memiliki ruang lebih luas untuk mengatur waktu maupun jumlah penghasilan yang dilaporkan. Di sinilah fenomena bunching lebih mudah muncul.

Situasi ini menciptakan paradoks dalam sistem perpajakan. Kelompok yang paling sedikit memiliki ruang penyesuaian justru menjadi pembayar pajak yang paling konsisten. Sementara kelompok yang memiliki fleksibilitas ekonomi lebih besar memiliki peluang lebih luas untuk menyesuaikan pelaporan penghasilan mereka.

Fenomena serupa juga dapat ditemukan dalam sektor usaha kecil dan menengah. Pemerintah memberikan fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5% bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan bagi usaha kecil.

Namun, batasan tersebut juga menciptakan insentif tertentu. Skema PPh Final melalui PP 23/2018 dan PP 55/2022 kerap dimanfaatkan karena dinilai mempunyai beban yang lebih ringan dibandingkan Pasal 17 UU PPh.

Sebagian pelaku usaha memilih menahan omzet agar tetap berada di bawah ambang fasilitas tersebut. Bahkan dalam beberapa kasus muncul praktik memecah usaha menjadi beberapa entitas agar masing-masing tetap berada dalam batas yang sama.

Menariknya, alasan di balik perilaku ini sering bukan semata-mata karena tarif PPh. Dalam banyak sektor usaha, persoalan utamanya justru terkait kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketika omzet usaha melewati batas tertentu, pelaku usaha harus mulai memungut PPN, yang dalam pasar konsumen sering dipersepsikan sebagai kenaikan harga.

Akibatnya, pelaku usaha yang memungut PPN bisa kehilangan daya saing dibandingkan pesaing yang belum menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Di sinilah pelajaran penting bagi pembuat kebijakan. Pajak tidak hanya menentukan berapa besar penerimaan negara, tetapi juga membentuk perilaku ekonomi masyarakat.

Karena itu, reformasi perpajakan tidak cukup hanya berfokus pada peningkatan tarif atau perluasan basis pajak. Yang tidak kalah penting adalah merancang sistem yang meminimalkan distorsi perilaku.

Struktur tarif yang lebih sederhana, transisi kewajiban yang lebih halus, serta ambang batas yang lebih realistis dapat membantu mengurangi insentif untuk melakukan penyesuaian semacam ini.

Kepatuhan pajak bukan hanya soal moral atau penegakan hukum. Ia juga sangat dipengaruhi oleh bagaimana sistem pajak dirancang. Pajak yang baik bukan hanya yang adil di atas kertas, tetapi juga yang mampu memahami bagaimana manusia benar-benar merespons insentif ekonomi.

Ketika desain kebijakan mampu membaca dinamika tersebut, sistem perpajakan tidak hanya menjadi instrumen penerimaan negara, tetapi juga fondasi bagi ekosistem ekonomi yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only