Jelang Tenggat, DJP Minta Wajib Pajak Segera Laporkan SPT

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah mencapai 8.783.653 hingga 22 Maret 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan periode tahun buku Januari hingga Desember 2025.

“Wajib pajak orang pribadi karyawan telah menyampaikan sebanyak 7.753.294 SPT, sementara wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 846.494 SPT,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2026).

Sumber : beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only