JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) mencatat ada 8,87 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang telah disampaikan oleh wajib pajak hingga 24 Maret 2026.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan jumlah tersebut berasal dari pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun nonkaryawan, serta wajib pajak badan.
“Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 24 Maret 2026 tercatat 8.874.904 SPT,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (25/3/2026).
Inge menambahkan terdapat 7,82 juta SPT Tahunan berdasarkan tahun buku Januari-Desember yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan. Lalu, ada 863.272 SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.
Selanjutnya, sebanyak 183.583 SPT disampaikan oleh wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah, sedangkan 138 SPT disampaikan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
Selain itu, terdapat wajib pajak yang menyampaikan SPT beda tahun buku, yakni dilaporkan mulai 1 Agustus 2025. SPT tersebut mencakup sebanyak 1.549 SPT wajib pajak badan menggunakan mata uang rupiah, dan 21 SPT wajib pajak badan dalam dolar AS.
Perlu diingat, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat disampaikan pada 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April. Wajib pajak perlu mematuhi tenggat waktu tersebut agar terhindar dari sanksi denda.
Wajib pajak juga diimbau melaporkan SPT Tahunan melalui coretax system secara online mulai tahun ini. Untuk diperhatikan, sebelum login ke Coretax DJP, wajib pajak harus mengaktivasi akun coretax masing-masing.
DJP pun mencatat ada 16,72 juta wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun coretax. Jumlah itu terdiri atas sebanyak 15,67 juta wajib pajak orang pribadi, 955.508 wajib pajak badan, 90.411 wajib pajak instansi pemerintah, dan 226 wajib pajak PMSE.
Sumber : ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply