JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan peraturan baru yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2026 tentang tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (27/3/2026).
Beleid itu dirilis untuk menyesuaikan ketentuan teknis seputar tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT seiring dengan berlakunya coretax. Penyesuaian ketentuan dilakukan karena ketentuan teknis terdahulu belum cukup menampung perubahan peraturan dan sistem terbaru.
“Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, meningkatkan pelayanan, dan mendukung pelaksanaan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan teknis,” bunyi pertimbangan PER-3/PJ/2026.
Secara garis besar, PER-3/PJ/2026 terdiri atas 5 bab dan 25 pasal. Setidaknya ada 9 ruang lingkup yang diatur dalam pasal-pasal tersebut. Pertama, kewajiban penyampaian SPT. Kedua, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Ketiga, tata cara penyampaian SPT. Keempat, pengecekan validitas NPWP dan penelitian SPT. Kelima, penerimaan SPT secara elektronik. Keenam, penerimaan SPT secara langsung. Ketujuh, penerimaan SPT melalui pos atau jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat (BPS).
Kedelapan, pengolahan SPT. Kesembilan, pengecualian penyampaian SPT. Salah satu perubahan yang mencolok ialah adanya perincian 2 kondisi wajib pajak orang pribadi yang bisa memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.
Kondisi yang dimaksud antara lain wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum selesai menyusun laporan keuangan.
Kemudian, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum memperoleh bukti pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21 dari pemberi kerja.
Selain itu, PER-3/PJ/2026 juga menegaskan wajib pajak dianggap tidak menyampaikan SPT apabila SPT disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan dalam PER-3/PJ/2026. Wajib pajak tersebut pun bisa dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan.
PER-3/PJ/2026 juga telah mengatur ketentuan peralihan terkait dengan ketentuan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Ada pula ketentuan peralihan seputar SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang diterima sebelum berlakunya PER-3/PJ/2026.
Untuk diperhatikan, PER-3/PJ/2026 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 16 Maret 2026. Berlakunya PER-3/PJ/2026 sekaligus mencabut Pasal 2 ayat (1) huruf g, Pasal 95 sampai dengan Pasal 112 PER-11/PJ/2025.
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai relaksasi pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi. Selain itu, ada juga bahasan perihal rekrutmen calon hakim agung pajak, realisasi pelaporan SPT Tahunan, tarif cukai rokok, dan lain sebagainya.
Berikut ulasan artikel-artikel perpajakan lainnya.
WP OP Lapor SPT di April Bebas Sanksi, Kepdirjen Pajak Bakal Diterbitkan
DJP akan memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi kepada wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan melampaui batas waktu 31 Maret 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan otoritas pajak sedang menyiapkan ketentuan resmi mengenai penghapusan sanksi pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi. Penghapusan sanksi tersebut akan dituangkan dalam keputusan dirjen pajak.
“Saat ini keputusan dirjen pajaknya sedang dalam proses, mohon ditunggu,” ujarnya.
KY Buka Rekrutmen Calon Hakim Agung, Ada TUN Khusus Pajak
Komisi Yudisial kembali melaksanakan seleksi calon hakim agung (CHA) guna mengisi jabatan hakim agung yang masih kosong. Ketentuan mengenai seleksi CHA ini tertuang dalam Pengumuman KY Nomor 1/PENG/PIM/RH.01.01/03/2026.
Seleksi CHA dilaksanakan Komisi Yudisial (KY) guna memenuhi permintaan Mahkamah Agung (MA) sebagaimana termuat dalam Surat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Nomor 19/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2026.
“KY mengundang warga negara terbaik untuk menjadi CHA kamar perdata, kamar pidana, kamar agama, kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak yang memenuhi persyaratan,” sebut KY dalam pengumumannya.
DJP Terima 9,07 Juta SPT Tahunan yang Dilaporkan WP OP dan Badan
DJP mencatat terdapat 9,07 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang telah disampaikan oleh wajib pajak hingga 25 Maret 2026.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan jumlah tersebut berasal dari pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun non karyawan, serta wajib pajak badan.
“Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 25 Maret 2026 tercatat 9.072.935 SPT,” katanya.
Soal Tarif Cukai Rokok, Purbaya Akan Konsultasi dengan DPR
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeklaim Kementerian Keuangan sudah merampungkan penyusunan rancangan kebijakan penambahan lapisan cukai hasil tembakau (CHT).
Purbaya mengatakan penambahan lapisan tarif CHT bertujuan untuk menarik produsen rokok ilegal agar beralih masuk ke sistem legal dan membayar cukai ke kas negara. Setelah rancangan kebijakan disusun, Kemenkeu akan membahasnya dengan DPR.
“Kami akan konsultasi ke DPR, habis itu akan ditetapkan itu. Nanti begitu kebijakan berjalan, yang ilegal-ilegal enggak ada ampun lagi,” ujarnya.
Pajak Tambahan atas Produk e-Commerce Asal China
Pemerintah membuka opsi kebijakan baru berupa pengenaan pajak tambahan untuk produk e-commerce asal China. Kebijakan ini digagas sebagai respons terhadap derasnya arus barang impor yang dinilai semakin menekan pelaku usaha domestik dan memperlemah daya saing produk lokal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa wacana pajak ini menguat setelah menerima banyak masukan dari pelaku usaha di berbagai daerah. Keluhan datang dari pelaku usaha di Sulawesi hingga industri di kawasan Jawa Barat.
Purbaya menilai perdagangan online yang masif telah berdampak signifikan pada sektor usaha offline dan UMKM lokal. Dia juga terkejut mengetahui bahwa penguasaan ekosistem digital di dalam negeri tidak sepenuhnya dilakukan oleh pelaku usaha Indonesia.
OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia Tahun Ini Hanya Tumbuh 4,8%
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya akan mencapai 4,8% pada tahun ini, lebih rendah ketimbang proyeksi sebelumnya yang sebesar 5%.
Proyeksi dimaksud juga lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada 2025 yang mencapai 5,11%. Meski lebih rendah, OECD memandang laju pertumbuhan ekonomi Indonesia masih relatif stabil.
“Di Indonesia, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan akan tetap stabil karena adanya stimulus fiskal yang mendukung pertumbuhan konsumsi,” tulis OECD dalam Economic Outlook edisi Maret 2026.
Sumber : ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply