Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 mencapai 8,13 juta per 15 Maret 2026. Artinya, pelaporan SPT baru mencapai 54,2% dari target sebanyak 15 juta pada tahun ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Inge Diana Rismawanti menyampaikan, pada periode Januari-Desember 2025, wajib pajak orang pribadi karyawan mendominasi pelaporan dengan jumlah 7,2 juta SPT. Sementara itu, pelaporan SPT oleh wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, mencapai 754.990 SPT.
Sedangkan dari kelompok wajib pajak badan, pelaporan tercatat sebanyak 167.988 SPT badan dalam rupiah dan 134 SPT badan dalam dolar Amerika Serikat (AS). Selain itu, terdapat pelaporan wajib pajak badan dengan beda tahun buku, yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Untuk kategori ini tercatat 1.403 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT badan dalam dolar AS.
Ditjen Pajak juga melaporkan bahwa hingga 15 Maret 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 16,35 juta wajib pajak. Otoritas mengimbau para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Sumber: Harian Kontan, Selasa 17 Maret 2026 Hal 2

WA only
Leave a Reply