Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi meluncurkan sistem perpajakan Coretax DJP versi mobile melalui aplikasi M-Pajak. Layanan ini memungkinkan wajib pajak orang pribadi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) langsung dari ponsel.
Fasilitas ini ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi dengan satu pemberi kerja yang menyampaikan SPT Tahunan berstatus nihil, sehingga pelaporan dapat dilakukan lebih praktis tanpa menggunakan komputer.
“Coretax Mobile/M-Pajak merupakan sistem Coretax DJP versi mobile yang dapat diakses melalui aplikasi M-Pajak untuk memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resmi, Selasa (7/4/2026).
DJP menjelaskan aplikasi M-Pajak dapat diunduh melalui Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS. Wajib pajak diminta hanya mengunduh dari kanal resmi guna menghindari penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat masuk ke akun Coretax dengan memilih menu masuk dan melanjutkan ke sistem Coretax DJP. Selanjutnya, wajib pajak dapat membuat konsep SPT, mengisi data secara lengkap dan benar, lalu menyampaikan laporan langsung melalui aplikasi.
Peluncuran Coretax Mobile merupakan bagian dari upaya DJP memperluas layanan digital untuk mempermudah pelaporan pajak, khususnya bagi karyawan dengan satu sumber penghasilan.
Selain itu, DJP sebelumnya juga telah menghadirkan Coretax Form sebagai alternatif pelaporan SPT Tahunan PPh sejak 25 Februari 2026. Layanan ini ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan dari pekerjaan atau usaha tertentu yang menyampaikan SPT berstatus nihil dan tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Melalui Coretax Form, wajib pajak dapat mengunduh formulir elektronik, mengisi secara offline, kemudian mengunggah kembali ke sistem DJP.
DJP juga menyediakan panduan pelaporan SPT melalui Coretax Mobile maupun M-Pajak. Jika mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datang ke kantor pajak terdekat.
“DJP mengimbau wajib pajak untuk hanya mengakses layanan Coretax DJP melalui kanal resmi dan berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan DJP,” ujar Inge.
Sumber : beritasatu.com

WA only
Leave a Reply