JAKARTA. Wacana pembatasan atau penundaan restitusi pajak dinilai berpotensi menimbulkan dampak luas bagi dunia usaha.
Selain mengganggu arus kas perusahaan, kebijakan tersebut juga dikhawatirkan dapat mempengaruhi iklim investasi serta aktivitas ekonomi secara keseluruhan.
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai wacana pembatasan atau penundaan restitusi pajak berpotensi mengganggu likuiditas perusahaan serta berdampak pada aktivitas ekonomi secara lebih luas.
Pasalnya, restitusi merupakan hak wajib pajak sekaligus salah satu sumber pendanaan internal bagi perusahaan.
Fajry menjelaskan, dana restitusi sering kali menjadi bagian penting dalam menjaga arus kas perusahaan. Dana tersebut biasanya digunakan untuk mendukung operasional maupun investasi perusahaan.
“Restitusi pada dasarnya hak wajib pajak. Dia menjadi salah satu sumber pendanaan internal perusahaan selain piutang usaha,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, dana restitusi umumnya dipakai untuk berbagai kebutuhan bisnis seperti pembayaran gaji pegawai, belanja modal, hingga pembelian bahan baku. Karena itu, jika akses terhadap dana tersebut dipersulit atau ditunda, maka kegiatan usaha berpotensi terganggu.
Ia memperingatkan bahwa jika pemerintah menahan likuiditas yang menjadi hak perusahaan, maka operasional dan investasi perusahaan bisa terhambat. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat menekan output perusahaan dan berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi.
Sumber : kontan.co.id

WA only
Leave a Reply