Restitusi Pajak Sentuh Rp 300 Triliun, Menkeu Purbaya Soroti Potensi Kebocoran

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat lonjakan signifikan permohonan restitusi pajak pada awal 2026. 

Hingga kuartal I-2026, nilai pengajuan sudah mencapai Rp 300 triliun, jauh melampaui proyeksi awal dan memicu kekhawatiran adanya kebocoran dalam proses pencairannya. Dari total tersebut, sekitar Rp 130 triliun telah dicairkan kepada wajib pajak. 

Angka pengajuan ini bahkan sudah melampaui estimasi pemerintah untuk sepanjang tahun 2026 yang sebelumnya dipatok di Rp270 triliun, dan mendekati realisasi tahun 2025 sebesar Rp361,15 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengindikasikan adanya potensi masalah dalam mekanisme restitusi, terutama terkait dugaan kebocoran dalam pencairan dana.

“Kita ingin tahu di mana masalahnya, karena saya dengar kebocorannya besar, jadi sekarang kita perketat,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI.

Kenaikan tajam pengajuan restitusi dalam waktu singkat menjadi salah satu pemicu utama kecurigaan tersebut. 

Selain itu, realisasi pencairan yang sudah mencapai lebih dari sepertiga total pengajuan turut mendorong pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh.

Sebagai langkah antisipasi, Kemenkeu berencana memperketat proses verifikasi dan pencairan restitusi. 

Pemerintah juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penelusuran lebih dalam terhadap potensi kebocoran, khususnya pada periode 2020–2025.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengembalian pajak berjalan tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan secara tidak semestinya oleh pihak-pihak tertentu.

Sebelumnya, pemerintah tengah menyiapkan aturan baru soal restitusi pajak di tengah munculnya wacana pembatasan hingga penundaan pengembalian pajak demi menjaga kas negara. Kebijakan ini dinilai menjadi titik krusial bagi kepercayaan wajib pajak. 

Di satu sisi, pemerintah ingin memperketat tata kelola dan mencegah kebocoran, namun di sisi lain, kekhawatiran muncul karena langkah tersebut berpotensi mengganggu kepastian hukum, likuiditas usaha, hingga menurunkan kepatuhan pajak dalam jangka panjang.

Kemenkeu saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. 

Regulasi ini dibahas dalam rapat harmonisasi lintas kementerian sebagai tindak lanjut usulan Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya, memberi kepastian hukum dan prosedur yang lebih jelas agar restitusi bisa dilakukan lebih cepat dan efisien.

Dalam prosesnya, pemerintah juga menekankan pentingnya penyelarasan aturan agar responsif terhadap kebutuhan wajib pajak sekaligus tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi. 

Artinya, pembaruan kebijakan ini tidak hanya menyasar percepatan layanan, tetapi juga memperkuat sistem administrasi perpajakan secara keseluruhan.

Namun, di tengah pembahasan tersebut, muncul wacana penundaan atau pembatasan restitusi pajak sebagai bantalan fiskal. Pemerintah bahkan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit restitusi jumbo periode 2020–2025.

Sumber : kontan.co.id


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only